Sudah Buka Setengah Abad! Viral Ayam Goreng Widuran di Solo Ternyata Non Halal

Sukabumiupdate.com
Senin 26 Mei 2025, 11:15 WIB
Ayam Goreng Widuran Solo yang mengaku produknya non halal. (Sumber : Screenshot YouTube/@ Kevin Ray).

Ayam Goreng Widuran Solo yang mengaku produknya non halal. (Sumber : Screenshot YouTube/@ Kevin Ray).

SUKABUMIUPDATE.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan pengumuman dari sebuah warung kuliner legendaris, Ayam Goreng Widuran, yang berlokasi di Kota Solo, Jawa Tengah. Dalam pengumuman tersebut, pihak restoran mengatakan bahwa makanan yang mereka jual selama ini merupakan produk non-halal.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo, pada Jumat, 23 Mei 2025. Yang mengejutkan, warung ayam goreng ini ternyata telah berdiri sejak tahun 1973.

Kabar ini pun langsung viral, mengingat selama 52 tahun Ayam Goreng Widuran dikenal luas sebagai kuliner tradisional yang diproduksi tanpa bahan pengawet, serta menggunakan ayam kampung empuk sebagai bahan utama. Cita rasa khas inilah yang selama ini menjadi daya tarik utama dan membuatnya populer di kalangan pecinta kuliner.

Baca Juga: Banyak Marshmallow, 9 Produk Ternyata Mengandung Babi: Ini Daftar Temuan BPJPH dan BPOM

Ayam Goreng Widuran lokasinya berada di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Menu andalan di warung kuliner ini adalah ayam goreng kampung bumbu kremes yang disajikan sambal, nasi putih hingga lalapan.

Menanggapi kejadian tersebut, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas kegaduhan yang terjadi di media sosial belakangan ini, yang mereka pahami telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” tulis @ayamgorengwiduransolo dikutip pada Senin (26/05/2025).

Bahkan mereka juga kini menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal secara jelas di seluruh outlet maupun media sosial resmi. Pihak Ayam Goreng Widuran juga berharap agar masyarakat bersedia memberi ruang bagi mereka untuk memperbaiki keadaan dengan itikad baik.

“Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. (Manajemen Ayam Goreng Widuran),” pungkasnya.

Alhasil, kabar tersebut kini ramai diperbincangkan warganet di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter). Banyak netizen mempertanyakan mengapa warung kuliner legendaris itu selama ini tidak secara terbuka menginformasikan bahwa produknya masuk kategori non-halal.

“Kok bisa bohong selama itu,” tulis akun @mau***

“Di Indonesia pelaku usaha wajib memberikan informasi kehalalan produk secara jelas, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda besar, pencabutan izin, hingga pidana,” kata akun @Rah***

“Jelas, penipuan! Harusnya bisa ditindak,” ucap akun Sug***.

Dalam kehidupan seorang Muslim, persoalan halal dan haram merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan. Mengonsumsi sesuatu yang halal serta menjauhi yang haram adalah kewajiban. 

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 157, Allah Swt. menyatakan bahwa segala yang baik dihalalkan dan segala yang buruk diharamkan bagi manusia. Dari sudut pandang kaidah fiqih, segala sesuatu yang membawa manfaat pada dasarnya diperbolehkan (mubah), sedangkan sesuatu yang membahayakan bersifat terlarang (haram).

Sementara itu, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia. Ketentuan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal untuk produknya.

Untuk usaha di bidang restoran, katering, atau dapur komersial, terdapat beberapa ketentuan khusus:

  • Semua fasilitas produksi seperti dapur, gudang, dan outlet — baik milik sendiri maupun sewaan — wajib didaftarkan.

  • Beberapa fasilitas harus bersifat khusus halal (halal dedicated facility), termasuk:

    • Outlet restoran.

    • Peralatan pendingin seperti chiller, kulkas, dan freezer yang digunakan untuk menyimpan daging atau produk olahan daging, baik yang berada di dapur maupun gudang luar.

  • Fasilitas lain yang tidak termasuk kategori di atas boleh digunakan bersama (sharing facility), dengan syarat semua peralatan yang bersentuhan langsung dengan bahan atau produk wajib bebas dari unsur babi (pork free).






Berita Terkait
Berita Terkini