SUKABUMIUPDATE.com – Pembangunan destinasi wisata camping ground di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya tudingan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi, meski kegiatan pembangunan di lapangan sudah berjalan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdulah menanggapi hal tersebut. Ia menegaskan bahwa selain persoalan sengketa lahan yang mencuat dengan keluarga Abdullah Bin Tholib, status izin pembangunan camping ground pun harus diklarifikasi secara serius.
"Kaitan pembangunan camping ground, selain masalah sengketa lahan, kita perlu pertanyakan: apakah PT Bogorindo sudah memiliki izin khusus untuk camping ground-nya? Kalau belum berizin, maka kita minta dihentikan dulu pembangunannya," kata Jalil saat dihubungi sukabumiupdate.com, Jumat, 30 Mei 2025.
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil komunikasi dengan Camat Cibadak, sudah ada instruksi agar proses pembangunan dihentikan sementara waktu.
"Izin yang dimiliki tahun 2018 itu tentang agrowisata, bukan khusus camping ground. Itu tidak bisa dijadikan dasar, apalagi nanti akan ada bangunan-bangunan yang harus punya izin PBG. PT Bogorindo harus mengurus ulang izin-izin tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Puncak Satia, Wisata Alam Baru di Kertaangsana Sukabumi dengan View Gunung dan City Light
Menurutnya, DPRD akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, termasuk pihak perusahaan, dinas perizinan, camat, pemerintah desa, hingga Satpol PP.
"Kita khawatir melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang PBG. Kalau ada bangunan tanpa izin, maka Pemda berhak memberikan peringatan, menghentikan sementara kegiatan, bahkan mencabutnya," ujarnya.
Terkait status lahan, ia juga mempertanyakan pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim PT Bogorindo.
"HGB itu harus sesuai peruntukan. Kalau digunakan hanya untuk tanam singkong, itu tidak nyambung. Harusnya sebagian untuk bangunan, sebagian untuk kebun. Pemerintah bisa mengevaluasi HGB jika tidak dioptimalkan sesuai peruntukannya," katanya.
Sementara itu, General Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi, membantah tudingan bahwa proyek tersebut tak berizin. Ia menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak tahun 2018 dan telah mengalami beberapa pembaruan terakhir pada 22 Juni 2021.
"Kita sudah kantongi izin. Nomor Induk Berusaha kami 8120101870299, diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 2018 oleh lembaga OSS atas nama menteri, gubernur atau bupati/wali kota. Jadi, secara administratif kami sudah terdaftar di bidang usaha pariwisata," ujar Berlin.
Ia menduga informasi mengenai status izin belum sepenuhnya tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, atau mungkin ada pihak yang sejak awal tak senang dengan kemajuan pembangunan di Sukabumi.
"Kami juga sudah memaparkan rencana pembangunan ini langsung kepada Pak Bupati dan kepala dinas terkait. Dan semua merespons positif,” katanya.
Baca Juga: Sambut Idul Adha, PLN UP3 Sukabumi Siapkan 15 SPKLU untuk Dukung Mobilitas Ramah Lingkungan
Lebih lanjut, Berlin menjelaskan bahwa pembangunan camping ground ini dilakukan untuk mendorong pariwisata dan perekonomian warga lokal. Sejak awal proyek, sebanyak 70 warga Desa Tenjojaya telah dilibatkan sebagai tenaga kerja, dan nantinya bambu untuk pembangunan villa pun akan disuplai dari warga sekitar.
Dengan luas lahan 5 hektare, kawasan wisata ini ditargetkan menjadi destinasi alam modern yang ramah keluarga dan komunitas, lengkap dengan spot foto Instagramable, rumah kurcaci ala New Zealand, villa bambu, api unggun, hingga ruang terbuka hijau.
"Kami ingin menghadirkan pengalaman liburan yang tetap dekat dengan alam, tapi dengan kenyamanan dan fasilitas menarik. Ini akan menjadi ikon wisata alam baru Sukabumi,” pungkasnya. (Adv)