SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin menggelar sosialisasi melalui penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku UMKM se-Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, bertempat di Aula RM Onee-san Jalur Lingkar Selatan, Cisaat (24/5/2025).
Jaenudin menjelaskan, penyebarluasan isi Perda merupakan bagian dari edukasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban wakil rakyat kepada konstituennya.
“Kami ingin perda ini benar-benar dipahami dan dimanfaatkan. Pemerintah daerah dan provinsi pun harus semakin aktif dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif agar mampu berkembang dan bersaing secara global,” ucapnya.
Jaenudin yang juga menjabat Sekretaris Komisi V DPRD Jabar itu mendorong agar para pelaku usaha mau membuka diri dengan perkembangan teknologi, termasuk media sosial untuk jaringan pemasaran.
Baca Juga: Jaenudin Sosialisasi Perda Pendidikan Jabar di Sukabumi: Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
"Di Cibatu, banyak pelaku usaha UMKM yang cukup banyak, kita butuh improvisasi dalam setiap produk dan juga pemasarannya. Hal ini sangat mempengaruhi daya saing kita dengan pelaku usaha luar daerah maupun mancanegara sekalipun," ungkapnya.
"Para pelaku UMKM harus bisa mengoperasikan media sosial. Biar banyak orang tau, sehingga banyak juga yang minatnya (pembelinya). Ini akan sangat berdampak pada perkembangan ekonomi pelaku usaha UMKM di daerah. Khususnya yang ada di wilayah desa Cibatu," tambahnya.
Politisi PDIP Jabar itu menyebut perhatian pemerintah terhadap peningkatan ekonomi kreatif ini selaras dengan apa yang di cita-citakan dalam Trisakti-nya Bung Karno
"Yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan," kata dia. (ADV)