Cek Fakta: Hoaks! Negara Akan Melunasi Utang Warga di Bank di Bawah Rp5 Juta

Sukabumiupdate.com
Jumat 07 Nov 2025, 09:55 WIB
Cek Fakta: Hoaks! Negara Akan Melunasi Utang Warga di Bank di Bawah Rp5 Juta

Jangan mudah percaya dengan kabar bahwa negara akan melunasi utang bank di bawah Rp5 juta. (Sumber : Facebook).

SUKABUMIUPDATE.com - Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa negara akan melunasi utang bank bagi warga yang memiliki pinjaman di bawah Rp5 juta.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun “Berita Viral Tranding”, dengan narasi dalam videonya:

“Ada kabar gembira dari Pak Purbaya untuk rakyat kecil, pemirsa. Lagi dan lagi, Pak Purbaya membuat gebrakan yang bikin para mafia geleng-geleng. Untuk rakyat yang mempunyai utang ke bank di bawah lima juta dan tidak bisa dibayarkan, akan dilunasi oleh negara, serta akan ada pemutihan nama baik dari daftar blacklist bank.”

Baca Juga: BMKG: Potensi Banjir Tinggi di 40 Kecamatan Kota/Kab Sukabumi, 1–10 November 2025

Dalam caption unggahan itu, tertulis:

“Alhamdulillah, punya menteri baik banget. Yang punya utang di bawah 5 juta akan dibantu pelunasan dan pemutihan di bank. Disclaimer: ini khusus untuk yang mau mulai kredit rumah.”

Hingga Jumat (7/11/2025), konten tersebut telah mendapatkan 46 ribu like, 4,8 ribu komentar, dan dibagikan lebih dari 2,6 ribu kali. Banyak warganet terlihat mempercayai klaim tersebut. Salah satunya menulis:

“Alhamdulillah, terima kasih banyak bapak. Saya juga punya (utang), semoga bapak sehat selalu. Aamiin.”

Namun, benarkah klaim ini?

Fakta yang Sebenarnya

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada sumber kredibel maupun pernyataan resmi pemerintah yang mendukung klaim bahwa negara akan melunasi utang pribadi warga di bawah Rp5 juta.

Faktanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut adalah hoaks.
Kebijakan penghapusan piutang yang ada hanya berlaku untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki kredit macet, bukan untuk masyarakat umum.

Mengutip situs Turnbackhoax.id dan Komidigi, tidak pernah ada kebijakan pemerintah yang menyebutkan pelunasan utang pribadi masyarakat oleh negara. Kebijakan yang benar adalah program penghapusan utang macet bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang dijalankan pemerintah sejak Januari 2025.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM.

Mengacu pada artikel dari Suara Merdeka berjudul “1 Juta Pelaku UMKM Akan Dihapus Hutangnya oleh Pemerintah, Totalnya Capai Rp14 Triliun” (Januari 2025), program ini menargetkan sekitar satu juta pelaku UMKM dengan total penghapusan utang mencapai Rp14 triliun.

Kesimpulannya klaim yang menyebut negara akan melunasi utang bank di bawah Rp5 juta untuk warga adalah tidak benar dan tergolong hoaks. Informasi tersebut menyesatkan karena memutarbalikkan fakta kebijakan pemerintah yang sebenarnya hanya berlaku untuk pelaku UMKM, bukan masyarakat umum.

 

Berita Terkait
Berita Terkini