TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Konsekuensi PSBB Buat Buruh, SPSI Sukabumi: Jangan jadi Ajang PHK Diam-diam!

Senin 6 Apr 2020, 07:33 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyebut kebijakan pemerintah pusat soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berimbas pada aktivitas buruh yang mesti diliburkan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: SPSI-GSI-Sukalarang-Sukabumi-Akhirnya-Setuju-Pabrik-Libur-Asal-Upah-Buruh-Dibayar-Penu" target="_blank">SPSI GSI Sukalarang Sukabumi Akhirnya Setuju Pabrik Libur Asal Upah Buruh Dibayar Penuh

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon menjelaskan, konsekuensi PSBB itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Pasal 59 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2018 yang sangat jelas menegaskan bahwa PSBB salah satu diantaranya peliburan tempat kerja.

"Maka konsekuensi dari penetapan PSBB, perusahaan yangg masih mempekerjakan buruhnya datang langsung ke pabrik harusnya diliburkan. Tapi sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum meliburkan karyawan," ujar Popon saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Senin (6/4/2020).

BACA JUGA: Sukabumi-Sidak-Pabrik-SPSI-GSI-2-Sukalarang-Pilih-Jangan-Lockdown" target="_blank">Pemkab Sukabumi Sidak Pabrik, SPSI GSI 2 Sukalarang Pilih Jangan Lockdown

Lanjut Popon, beberapa perusahaan yang sudah meliburkan karyawan pun, di luar yang berafiliasi dengan SP TSK SPSI, ada yang upahnya tidak dibayarkan. Ada juga beberapa yang diganti dengan cuti tahunan. Ia menilai itu sama artinya dengan tidak dibayarkan.

Sementara, katanya lagi, untuk perusahaan-perusahaan yang ada Pengurus Unit Kerja (PUK) SP TSK SPSI sampai saat ini sedang bernegoisasi di perusahaan masing-masing terkait dengan upah buruh saat diliburkan.

BACA JUGA: Sukabumi-Enggeusan-Kabeh" target="_blank">Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh

"Karena dari pihak serikat pekerja tetap menuntut saat diliburkan upah minta dibayar penuh. Cuma masalahnya sampai sekarang belum ada protokol perlindungan upah saat terjadi wabah penyakit seperti saat ini," tegasnya.

"Sehingga pekerja harus menggunakan mekanisme perundingan dengan pengusaha, dan sebagian besar pengusaha kebanyakan tidak mau membayar upah karyawan saat diliburkan kalau belum ada UU yang mengaturnya secara jelas. Karena terjadi wabah penyakit dianggap sama dengan force majeure atau keadaan memaksa seperti halnya bencana alam. Di UU nomor 13 tahun 2003 tidak diatur dengan jelas," ungkap Popon.


Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x