SUKABUMIUPDATE.COM - Tidak ada kapoknya, mungkin kata ini yang pantas disematkan kepada kedua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis roda dua yang sudah sering keluar masuk penjara.
Kedua residivis tersebut yakni Pepen (43) warga Kampung Sorog RT 03/02, Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara, dan Jamal (32) warga Kampung Cimande RT 02/07, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
"Kedua pelaku yang belum lama keluar bui ini, kembali dibekuk di daerah Kecamatan Nagrak karena adanya sejumlah laporan dari warga di wilayah hukum kami yang menjadi korban Curanmor," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi AKP Dhoni Erwanto kepada sukabumiupdate.com,Selasa (29/11).
Menurutnya, areal operasi kedua tersangka yakni di wilayah Utara Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Cibadak hingga Cicurug. Modus pelaku untuk menyabet sepeda motor, dengan cara masuk ke rumah korban dengan merusak pintu atau jendela untuk jalan masuk. Pelaku menjual barang hasil curiannya ke penadah di Kecamatan Cikembar.
Dhoni mengatakan, hingga kini pihaknya masih memburu penadah barang hasil kejahatan dari kedua tersangka. Dari tangan Jamal dan Pepen disita barang bukti tiga unit sepeda motor masing-masing merk Honda Supra X warna hitam, Honda Beat warna oranye dan Yamaha Vega warna hitam.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun," terangnya.
