KNPI Persoalkan Penebangan Pohon Mahoni Besar di Bojonggenteng

Selasa 29 Nov 2016, 06:43 WIB
KNPI Persoalkan Penebangan Pohon Mahoni Besar di Bojonggenteng

SUKABUMIUPDATE.COM - Penebangan dua pohon besar pelindung jalan, tepatnya di ruas Jalan Raya Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan berbagai pihak. Pasalnya, penebangan pohon yang berada di ruas jalan provinsi itu diduga tak mengantongi izin.

Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bojonggeteng Saepul Rizal mengatakan, pohon pelindung jalan ini tidak boleh sembarangan ditebang, boleh dilakukan penebangan jika memang sesuai aturan yang berlaku.

Apalagi pohon tersebut berada di ruas jalan provinsi, yang mana harus memiliki izin dari provinsi juga. "Kami hanya ingin mempertanyakan izin penebangan pohon di jalan provinsi tersebut saja. Jangan sampai terkesan asal tebang," ujarnya saat dihubungi sukabumiupdate.com, Selasa (29/11).

Tidak hanya kali ini saja, pohon pelindung yang berada di ruas jalan provinsi ini kerap dilakukan penebangan. "Pohon pelindung jalan ini sangat bermanfaat untuk lingkungan. Selain, menahan banjir dan erosi pohon ini juga bermanfaat untuk oksigen. Untuk itu penebangan pohon pelindung jalan harus sesuai SOP (standard operation procedure-red)," terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak penebang yang mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, tidak bisa memberikan jawaban. "Gak tahu, kang. Saya hanya kuli nebang saja," singkat pekerja yang enggan disebutkan namanya itu.

Editor :
Berita Terkini