SUKABUMIUPDATE.com – Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Bagja Sutra Baruajol mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera memberikan solusi terkait rencana pembangunan Batalyon TP 345 Maung Sancang. Hingga kini, petani mengaku masih diliputi kecemasan lantaran belum ada kepastian mengenai alternatif lokasi pembangunan batalyon tersebut.
Desakan itu disampaikan Rozak Daud, Ketua Fraksi Rakyat sekaligus Tim Advokasi Poktan Bagja Sutra Baruajol. Ia menilai, pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret setelah audiensi bersama para petani di Pendopo Sukabumi pada 21 Oktober 2026.
Menurut Rozak, hingga saat ini titik koordinat lokasi yang direncanakan untuk pembangunan batalyon belum berubah. Kondisi tersebut membuat para petani penggarap masih khawatir terhadap keberlangsungan aktivitas pertanian dan sumber penghidupan mereka.
Ia meminta Pemkab Sukabumi mengambil inisiatif dengan menyampaikan kondisi faktual di lapangan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan), termasuk keberadaan petani yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Baca Juga: Cemburu Buta? Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Maut di Warudoyong Sukabumi
Rozak mengatakan, meskipun pembangunan Yon TP merupakan program nasional, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan terkait penentuan lokasi, terutama karena berkaitan dengan wilayah administrasi dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Ia juga merujuk pada Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang menurutnya memuat instruksi agar penentuan lokasi dilakukan dengan mengoptimalkan koordinasi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat, disertai urgensi serta pertimbangan penentuan lahan.
"Pemda untuk mengambil inisiatif menyampaikan pertimbangan dan situasi lapangan kepada Kementerian Pertahanan. Walaupun Yon TP ini adalah program nasional, tetapi untuk titik lokasi pemda memiliki peran penting dalam menentukan lokasi karena berkaitan dengan wilayah administrasi," ujar Rozak kepada sukabumiupdate.com.
Menurutnya, lahan yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan batalyon memiliki persoalan di lapangan karena terdapat aktivitas petani penggarap. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dan keberlangsungan kehidupan masyarakat sebelum menetapkan lokasi pembangunan.
Rozak menilai, pembangunan infrastruktur pertahanan tidak semestinya mengabaikan keberadaan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan untuk mencari nafkah.
Baca Juga: Berulang Kali Dibersihkan, Sampah di Saluran Air Cidahu-Parungkuda Kembali Menumpuk
Ia juga menyayangkan belum adanya kepastian tindak lanjut dari hasil audiensi di Pendopo. Bahkan, notulensi atau catatan resmi pertemuan yang diminta petani sebagai dokumen administrasi untuk pegangan dalam menyampaikan aspirasi juga belum diterima.
"Kita meminta notulensi audiensi sebagai bukti administrasi untuk pegangan, pun sampai saat ini belum ada. Masyarakat meminta kepada pemerintah daerah untuk membantu mencari solusi, memberikan pandangan analisis tentang penentuan lokasi tersebut kepada pemerintah pusat," ungkapnya.
Rozak berharap Pemkab Sukabumi tidak membiarkan petani berjuang sendiri dalam menyampaikan keberatan kepada lembaga vertikal yang berkaitan dengan rencana pembangunan tersebut.
Ia menilai, pemerintah daerah bersama Kodim dapat menyampaikan resume atau surat resmi kepada Kemenhan mengenai kondisi lahan yang diusulkan, termasuk adanya aktivitas pertanian dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari kawasan tersebut.
Baca Juga: Hasil Autopsi Pria Tewas di Warudoyong Sukabumi: Luka Tusuk Tembus Dada hingga Potong Paru-paru
Menurutnya, langkah itu dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam mengevaluasi penentuan lokasi pembangunan Yon TP 345 Maung Sancang tanpa harus menunggu Kemenhan turun langsung ke lapangan.
"Kalau dianggap Yon TP adalah program nasional yang menjadi kewenangan pusat melalui lembaga di bawahnya yaitu Kodim, maka tidak ada salahnya pemerintah daerah bersama Kodim memberikan resume atau bersurat kepada Kemenhan bahwa lokasi tersebut terdapat aktivitas masyarakat petani dalam mencari kehidupan, sehingga menjadi bahan pertimbangan Kemenhan untuk menentukan lokasi. Jangan menunggu Kemenhan turun ke lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut, apabila pemerintah daerah belum dapat menyampaikan surat kepada Kemenhan, Rozak meminta agar notulensi audiensi di Pendopo segera diberikan kepada petani. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar administrasi bagi petani untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat.
Ia bahkan menyebut petani membuka kemungkinan menggelar rapat akbar di ruang terbuka apabila tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah maupun akses terhadap dokumen hasil audiensi.
"Kalau pemerintah daerah belum bisa bersurat ke Kemenhan, maka berikan kepada petani notulensi rapat di Pendopo agar petani sendiri yang bersurat ke Kemenhan. Kalau pun tidak diberikan notulensi rapat, maka biarkan petani melakukan rapat akbar di ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi," pungkas Rozak.













