Cemburu Buta? Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Maut di Warudoyong Sukabumi

Cemburu Buta? Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Maut di Warudoyong Sukabumi

AKP Maulana Arif, Kapolsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota saat diwawancarai. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial VR (32), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, mulai terungkap. Polisi menyebut peristiwa yang terjadi di Jalan Caringin Ngumbang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026) malam, diduga dipicu persoalan asmara dan kecemburuan.

Kapolsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota, AKP Maulana Arif, mengatakan peristiwa tersebut bermula dari keributan sekitar pukul 21.10 WIB. Saat petugas mendatangi lokasi, korban ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak berdaya.

Petugas kemudian mengevakuasi VR menggunakan mobil patroli ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan upaya penyelamatan oleh tim medis, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Berdasarkan hasil autopsi, luka terbuka di bagian punggung korban menjadi penyebab kematian. Luka tersebut diduga akibat kekerasan yang dilakukan salah seorang pelaku.

“Pelaku utama melakukan kekerasan di bagian punggung hingga mengakibatkan luka terbuka. Dari hasil autopsi, luka tersebut menjadi penyebab korban meninggal dunia,” jelas Maulana.

Baca Juga: Berulang Kali Dibersihkan, Sampah di Saluran Air Cidahu-Parungkuda Kembali Menumpuk

Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat empat orang yang diduga terlibat. Pelaku utama berinisial DR alias B, yang merupakan suami dari saksi berinisial W. Sementara tiga pelaku lainnya diketahui merupakan adik-adik dari saksi W.

“Pelaku utama adalah suami dari saksi W (DR alias B), dan tiga pelaku lainnya adalah adik-adik dari saksi W,” kata dia.

Menurut Maulana, para pelaku dan korban saling mengenal. Dugaan sementara, peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara yang berujung kecemburuan dan kesalahpahaman.

“Adanya kecemburuan antara korban dan pelaku. Korban datang ke lokasi untuk meminta maaf, namun hal tersebut memicu percekcokan dan kesalahpahaman terkait masalah asmara/kecemburuan yang memicu emosi para pelaku,” ucapnya.

Sebelum kejadian, korban disebut datang ke lokasi dengan maksud meminta maaf. Namun, kedatangan korban justru memicu percekcokan hingga berujung tindakan kekerasan.

Baca Juga: Hasil Autopsi Pria Tewas di Warudoyong Sukabumi: Luka Tusuk Tembus Dada hingga Potong Paru-paru

Dalam aksi tersebut, masing-masing pelaku diduga memiliki peran berbeda. Selain pelaku utama yang menyebabkan luka fatal di bagian punggung, pelaku lainnya diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan sejumlah luka kecil dan memar pada tubuh korban.

“Pelaku utama melakukan kekerasan di bagian punggung yang mengakibatkan luka terbuka, yang dari hasil autopsi menjadi penyebab korban meninggal dunia. Pelaku lain menggunakan senjata tajam dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka kecil yang tidak terlalu dalam serta luka memar,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, di antaranya celurit, arit, pisau, dan belati.

Terkait penanganan perkara, Maulana menyebut dua dari empat orang yang diduga terlibat telah berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Salah seorang pelaku utama berinisial DR alias B sempat kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh sebelum akhirnya diamankan. Penangkapan para pelaku dilakukan di sekitar wilayah Gunungpuyuh dan Cikole.

“Dua orang sudah kami amankan di Polsek, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran. Yang sudah diamankan ini berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Berujung Maut, Kakek 76 Tahun di Sukabumi Tewas Tersengat Listrik

Sementara itu, polisi belum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi W. Maulana menjelaskan, saat didatangi petugas, saksi tersebut masih mengalami trauma dan ketakutan sehingga keterangannya belum dapat digali secara menyeluruh.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku disangkakan dengan Pasal 162 KUHP dan/atau pasal terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang belum tertangkap sekaligus mendalami keterangan saksi dan peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang menewaskan VR tersebut.

Berita Terkini
Ilustrasi koran (Sumber: Preefik)

Bisnis Media: Kembali ke Masa Lalu

Naskah ini mengulas strategi bisnis media digital yang kembali mengadopsi model bisnis media konvensional. Dengan mengandalkan kekuatan merek, kepercayaan pembaca, dan komunitas

08 Nov 2026, 19:50 WIB