Main Hakim Sendiri Berujung Maut, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Maling di Sukaraja

Sukabumiupdate.com
Senin 03 Agu 2026, 18:49 WIB
Main Hakim Sendiri Berujung Maut, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Maling di Sukaraja

Polisi saat menunjukkan barang bukti penganiayaan. (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com – Aksi main hakim sendiri yang berujung maut di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Enam orang diamankan polisi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan keenam terduga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial YY alias IDUY (30), RC alias PIYONG (23), MHA (23), RM alias AHONG (31), MAB alias JAPE (23), dan GR (27).

Kasus tersebut merupakan pengungkapan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia.

Baca Juga: DPRD & Pemkab Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Perubahan Tirta Jaya Jadi Perseroda Dikebut demi Dongkrak PAD

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Cikaret RT 003 RW 002, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Korban Andre Yunas Septian (24) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis, sementara rekannya, Agung Gunawan (24), mengalami luka-luka akibat penganiayaan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjemput korban terlebih dahulu, kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama dan bergantian, terutama ke arah wajah korban. Akibat aksi kekerasan tersebut, kedua korban mengalami luka, dan salah satunya, Andre Yunas Septian, meninggal dunia," ujar Sentot kepada sukabumiupdate.com pada Senin (3/8/2026).

Hasil penyelidikan sementara mengungkap, aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu dugaan pencurian barang atau peralatan bengkel yang dilakukan kedua korban. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kemudian memicu para pelaku mendatangi korban hingga berakhir dengan aksi kekerasan.

Baca Juga: Sudah 3 Kali Beraksi: Modus Bawa Anak: Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap

"Untuk motifnya sendiri, peristiwa ini diduga berawal saat kedua korban diduga mengambil barang atau alat bengkel dan terekam CCTV. Hingga membuat para pelaku menemui kedua korban hingga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan," katanya.

Setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu dua hari, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seluruh terduga pelaku pada Sabtu 11 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum serta tangkapan layar video yang beredar di media sosial saat korban dianiaya. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Penjual Cilok Mirip Lionel Messi di Sukabumi Dapat Rezeki Nomplok, Dagangan Diborong Wabup

Kapolres Sukabumi Kota menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri.

"Kami dari Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami juga menghimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana," tegas Sentot.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini