Pelaku Ungkap Motif Pembacokan di Ongkrak Pamuruyan Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 18 Sep 2026, 14:24 WIB
Pelaku Ungkap Motif Pembacokan di Ongkrak Pamuruyan Sukabumi

Ilustrasi celurit. | Foto : Edit by ChtaGPT

SUKABUMIUPDATE.com – Pelaku tindak kekerasan dengan senjata tajam di Ongrak Pamuruyan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diringkus pihak kepolisian. Pelaku membacok H (17 ) pekerja toko ban di lokasi tersebut karena tersinggung.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana menegaskan pelaku berinisial AR (23 tahun) diamankan tak lama setelah peristiwa pembacokan terjadi. AR diketahui masih memegang identitas sebagai warga Bogor, Jawa Barat. 

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, penyidikan kejadian tersebut bermula saat AR menggunakan sepeda motor mendatangi tempat kerja korban di Kampung Ongkrak, RT 02/RW 03, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Komunikasi antara AR dan korban memanas hingga akhirnya, pelaku pulang ke tempat kerjanya untuk mengambil celurit. Dengan senjata tajam pelaku kembali mendatangi korban dan menyerang H hingga mengalami luka sobek pada kaki kiri.

Baca Juga: PKS Kecam Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi, Ai Sri Mulyati: Ruang Aman Anak adalah Kewajiban Bersama

“Terjadi keributan yang dipicu kesalahpahaman, kemudian terjadi tindak kekerasan," kata Dudi, kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sukabumi pada 8 September 2026. Dalam perkara ini, kata Dudi, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, satu bilah celurit dan satu buah meja bundar yang digunakan saat terjadinya kekerasan.

"Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," jelasnya.

"Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Modus Ajak Karaoke, Sekdishub Sukabumi Diduga Lecehkan Siswi PKL di Ruang Kerja

Salah Paham Masalah Perempuan

Peristiwa pembacokan ini sempat membuat heboh warga Kampung Ongkrak, RT 02/RW 03, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Selasa malam, 8 September 2026. Dari keterangan sejumlah saksi kepada petugas kepolisian pasca kejadian malam itu diketahui pelaku datang bersama seorang perempuan muda.

Perselisihan antara pelaku dan korban diduga terkait perempuan tersebut. Sekitar pukul 20.30 WIB, korban bersama seorang rekannya tengah duduk santai menunggu jam kerja berakhir. 

Kapolsek Cibadak, AKP Joko Susanto Supono kepada sukabumiupdate, pasca kejadian menegaskan kejadian ini berawal dari kedatangan pelaku dan pacarnya berinisial QA ke tempat kerja korban. Saat itu korban tengah bersama rekannya, laki-laki berinisial AF (saksi).

Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam F-6628-FKU. “Saksi mengungkap bahwa terlapor (pelaku) melontarkan kalimat provokatif menantang korban dan (saksi) untuk berkelahi. “HAYU GELUT (Ayo Berkelahi)” jelas AKP Joko lewat keterangan tertulis.

Baca Juga: Surat Terbuka Sarwendah untuk Pengacara Ruben Onsu: Jangan Buat Narasi Tidak Benar

Keterangan AF (saksi) kepada polisi, mereka tidak menanggapi tantangan tersebut. Terlapor disebut merespon dengan melakukan dugaan penganiayaan kepada AF dengan cara menendang dan memukul, sebelum bergegas pergi meninggalkan Galaxy Ban Bersama perempuan (QA).

Dari keterangan tertulis tersebut dijelaskan bahwa tak selang lama terlapor datang kembali dengan membawa celurit dan langsung membacokan senjata tajam tersebut ke arah korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian lutut kaki kiri. Dimana hasil observasi RS Sekarwangi, korban mengalami luka robek, dan mendapatkan 45 Jahitan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini