Pembacokan 2 Pelajar di Nagrak Berakhir Damai, Diversi Dijadwalkan di Polres Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 22 Jun 2026, 13:30 WIB
Pembacokan 2 Pelajar di Nagrak Berakhir Damai, Diversi Dijadwalkan di Polres Sukabumi

Ilustrasi AI. Keluarga korban dan pelaku dalam kasus pembacokan 2 pelajar di nagrak Sukabumi sepakat damai (Sumber: copilot)

SUKABUMIUPDATE.com - Perkara pembacokan yang menimpa dua pelajar warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, berakhir damai. Setelah sempat menjalani perawatan akibat luka berat dan melalui proses hukum, keluarga korban dan keluarga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kesepakatan perdamaian itu dicapai pada Sabtu 20 Juni 2026 di kediaman salah seorang orang tua korban di Kampung Pamuruyan RT 02 RW 01, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Pertemuan tersebut dihadiri para pihak, saksi-saksi, serta penasehat hukum masing-masing.

Kuasa hukum salah satu korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, menuturkan kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan tuntutan hukum dan memilih menempuh mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Ramai Selebaran Pemadaman Listrik di Cibadak, PLN: Benar Tapi Tidak Ada Flyer Resmi

"Alhamdulillah akhirnya kedua belah pihak, keluarga korban dan keluarga anak bermasalah hukum atau ABH, berdamai dan tidak akan meneruskan tuntutan hukum. Sepakat berdamai dan diwujudkan dalam surat kesepakatan perdamaian tanggal 20 Juni 2026 di kediaman korban di Pamuruyan yang dihadiri para saksi dan penasehat hukum masing-masing," kata Rangga, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, proses perdamaian tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme diversi di Polres Sukabumi yang direncanakan berlangsung pada Selasa mendatang. "Rencananya akan diteruskan diversi atau restorative justice untuk anak di bawah umur di Polres Sukabumi hari Selasa," ujarnya.

Rangga menjelaskan, pihak keluarga pelaku yang hadir bersama orang tua masing-masing juga telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas biaya yang timbul akibat peristiwa tersebut. "Pihak pelaku dihadiri orang tua masing-masing sepakat mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dan yang menjadi beban pihak keluarga korban berupa penggantian biaya materil dan imateril," ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemadaman Listrik Selama 3 Hari di Jawa dan Bali Itu Hoaks

Berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian (Pra-Diversi), musyawarah dilakukan antara keluarga Muhammad Fathar Firmansyah (18) dan Muhammad Rico Saputra (17) selaku korban dengan keluarga Raihan Wijaya Putra (17) selaku salah satu ABH.

Korban Luka Berat

Dalam surat tersebut dijelaskan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjadi pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 21.10 WIB. Perbuatan itu disebut dilakukan oleh Raihan Wijaya Putra bersama rekannya, Abdul Maliky Aulia, terhadap kedua korban.

Para pihak kemudian sepakat menyelesaikan dampak dari peristiwa tersebut tanpa melalui jalur peradilan pidana formal, melainkan melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Jari Bengkak Terjepit Cincin Titanium, Warga Sukaraja Minta Bantuan Damkar

Kesepakatan yang dituangkan dalam surat perdamaian tersebut memuat empat poin utama, yakni pernyataan maaf dan saling memaafkan, kesediaan pihak keluarga ABH memberikan kompensasi biaya pengobatan serta penggantian kerugian materil dan imateril, penggunaan surat perdamaian sebagai syarat utama proses diversi, serta komitmen keluarga korban untuk tidak melakukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait perkara tersebut.

Dalam Pasal 1 surat kesepakatan disebutkan bahwa pihak keluarga ABH menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya, sementara keluarga korban menerima permohonan maaf tersebut dengan ikhlas dan menyatakan persoalan di antara anak-anak mereka telah selesai secara kekeluargaan.

Sementara dalam Pasal 2 disebutkan, pihak keluarga ABH berkomitmen memberikan uang kompensasi, biaya pengobatan, serta penggantian materil dan imateril sesuai nominal yang telah disepakati. Penyerahan kompensasi tersebut akan dilakukan bersamaan dengan proses Akta Diversi resmi di hadapan fasilitator.

Baca Juga: Pantai Sodong Paduan Keindahan Pantai dan Tebing Batu Eksotis Selatan Sukabumi

Adapun Pasal 3 mengatur bahwa surat kesepakatan perdamaian itu akan digunakan sebagai syarat utama dan bukti dalam proses penerbitan berita acara diversi maupun akta atau penetapan diversi dari pengadilan.

Surat perdamaian tersebut ditandatangani secara sukarela oleh para pihak tanpa adanya paksaan, tipu muslihat maupun intimidasi dari pihak manapun dan dibuat dalam dua rangkap bermaterai yang memiliki kekuatan hukum yang sama.

Peristiwa Pembacokan

Sebelumnya, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu, Fathar dan Rico tengah menunggu teman untuk menghadiri acara ulang tahun di wilayah Kecamatan Nagrak.

Baca Juga: Nelayan Ujunggenteng Sukabumi Sampaikan Aspirasi, Minta Revisi Permen KP soal BBL

Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan kuasa hukum korban, kedua remaja itu sempat berpapasan dan saling pandang dengan rombongan pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Sekitar lima hingga tujuh menit kemudian, rombongan tersebut kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan melakukan penyerangan.

Akibat kejadian tersebut, Fathar mengalami luka serius pada pergelangan tangan kanan hingga hampir putus, sedangkan Rico mengalami luka di bagian lengan yang menyebabkan patah tulang. Keduanya harus menjalani operasi dan perawatan di RSUD Sekarwangi dengan total biaya pengobatan mencapai sekitar Rp28 juta.

Persoalan biaya pengobatan sempat menjadi kendala lantaran keluarga korban mengaku tidak mampu menanggung biaya perawatan. Namun, setelah dilakukan komunikasi antara kuasa hukum korban, pihak rumah sakit, serta keluarga para pihak, kedua korban akhirnya dipulangkan dari RSUD Sekarwangi. Kesepakatan damai menjadi dasar untuk menempuh proses diversi di Polres Sukabumi sebagai bentuk penyelesaian perkara anak melalui pendekatan restorative justice.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini