SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar fakta baru dan modus operandi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54).
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menjelaskan bahwa meski ada tiga siswi SMK Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang berada di lokasi kejadian, hasil penyidikan menetapkan dua orang siswi sebagai korban utama tindakan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik.
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sukabumi menerima laporan polisi dari pihak sekolah korban, dilanjutkan dengan pengumpulan dua alat bukti yang sah. Status TIP yang sebelumnya terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga berdasarkan dari pelaporan tersebut, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan pengumpulan barang bukti. Dari hasil lidik di lapangan, anggota menemukan cukup bukti dua alat bukti, baik keterangan maupun bukti lainnya," ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Berhentikan Sementara Sekdishub, Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL
Modus Ajak Karaoke di Ruang Kerja
Agus membeberkan, dugaan aksi cabul oknum pejabat tersebut bermula ketika tersangka mengajak tiga siswi yang sedang menjalani PKL di instansi tempatnya bekerja untuk bernyanyi atau karaoke di ruang sekretariat dinas yang juga difungsikan sebagai area ruang kerjanya.
Di ruangan tersebut, tersangka TIP melakukan aksi pelecehan fisik dengan cara menindih atau menduduki tubuh korban serta meraba bagian sensitif korban. Selain itu, tersangka juga melontarkan kata-kata tidak senonoh yang masuk kategori pelecehan nonfisik.
"Dalam kegiatan tersebut, karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban," ungkap Agus.
"Yaitu salah satunya modusnya bahwa si tersangka menduduki di atas korban dengan meraba-raba bagian tubuh korban, seperti itu. Kemudian juga secara nonfisiknya, tersangka menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, seperti itu, dengan mengajak-ajak terhadap korbannya seperti itu," tambahnya.
Baca Juga: Relokasi Korban Bencana hingga Mitigasi Jadi Bahasan Pertemuan Pemkab Sukabumi dan KSP
Kepolisian memastikan kegiatan tersebut tidak dilakukan di ruang khusus karaoke melainkan ruang kerja umum, serta tidak ditemukan adanya minuman keras (miras) di lokasi kejadian.
"Nah ini, untuk lokasi karaokenya itu ada di ruangan sekretariat, di ruangan Sekretariat Dinas ya. Nah seperti itu. Jadi di ruang, mungkin kategori ruang kerja ya, ruang kerja. Tapi tidak dalam ruang khusus ya, ini mungkin semua orang bisa, yang karyawan bisa menggunakan tempat itu," jelasnya.
"Hasil dari anggota di lapangan sebenarnya tidak ditemukan adanya minuman-minuman, minuman keras dalam hal ini tidak ditemukan. Jadi hanya minuman biasa saja, mungkin air mineral yang ada di kantor," sambungnya.
Peralatan Audio Disita, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Di atas meja rilis Satreskrim, polisi turut memamerkan barang bukti yang disita dari ruang kerja tersangka, antara lain satu boks speaker berukuran besar, lalu satu unit perangkat audio mixer, serta satu kantong barang bukti pakaian tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TIP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca Juga: Pencarian 5 Jurnalis & 3 ABK di Selat Sunda Dihentikan, Tim SAR Beralih ke Pemantauan Pasif
Wakapolres menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas perkara ini secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu terhadap latar belakang jabatan tersangka.
"Kami bekerja murni berdasarkan alat bukti. Ketika menemukan kecukupan alat bukti pidana, kami bergerak tegak lurus sesuai amanat undang-undang tanpa memandang siapa pun pelakunya," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diketahui telah memberhentikan sementara TIP dari jabatan dan statusnya sebagai ASN setelah yang bersangkutan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.















