SUKABUMIUPDATE.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Sukabumi menyatakan sikap terkait kasus dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan. Senin (31/8/2026).
Ketua IJTI Korda Sukabumi, Apit Haeruman, mengatakan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi jurnalis.
Menurut Apit, profesi jurnalis memiliki aturan dan etika yang harus dijunjung tinggi. Penggunaan profesi jurnalis sebagai alat untuk melakukan pemerasan dinilai telah mencederai marwah pers sekaligus bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
“IJTI Korda Sukabumi mengutuk keras terhadap dugaan oknum wartawan yang melakukan pemerasan narasumber yang terjadi dengan menggunakan profesi jurnalis sebagai alat untuk melakukan pemerasan karena tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menjadi ruh jurnalis dalam menjalankan profesinya,” ujar Apit kepada sukabumiupdate.com. Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Pelajar SMK di Nyalindung Sukabumi Ditertibkan Polisi
Selain dugaan pemerasan, IJTI Korda Sukabumi juga menyoroti dugaan kekerasan berbentuk premanisme yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Apit menegaskan, lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi para siswa. Karena itu, segala bentuk kekerasan maupun tindakan premanisme di lingkungan pendidikan harus ditolak demi menjaga kondisi mental dan psikis anak-anak.
“IJTI Korda Sukabumi mengutuk keras terhadap kekerasan berbentuk premanisme dalam bentuk apapun dilingkungan pendidikan demi menjaga mental dan psikis anak dibawah umur,” tegasnya.
IJTI Korda Sukabumi juga mendorong pihak sekolah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi, Dewan Andri Soroti Etika Jurnalistik
“IJTI Korda Sukabumi mendorong dan mendukung pihak sekolah, pihak PGRI, Dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi ataupun pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, IJTI Korda Sukabumi menyatakan dukungan terhadap aparat kepolisian untuk mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut secara profesional dan akuntabel.
“IJTI Korda Sukabumi mendukung penuh Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi dengan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,” lanjut Apit.
Apit menambahkan, IJTI akan terus mengawal kemerdekaan pers agar tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya, tindakan oknum yang menyalahgunakan profesi tidak boleh disamakan dengan kerja jurnalistik yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“IJTI terus mengawal kemerdekaan pers yang profesional dan terarah sebagai marwah jurnalisme rekan rekan Jurnalis Indonesia,” pungkasnya.















