AJI Bandung Biro Sukabumi Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah

Sukabumiupdate.com
Selasa 01 Sep 2026, 10:16 WIB
AJI Bandung Biro Sukabumi Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan terhadap Kepala Sekolah

Aji Bandung Biro Sukabumi. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Biro Sukabumi mengecam dugaan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan. Senin (31/8/2026).

Melalui pernyataan sikapnya, AJI Bandung Biro Sukabumi menilai dugaan tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai moral dan etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merupakan tindak pidana apabila terbukti memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"AJI Bandung Biro Sukabumi mengutuk keras praktik pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi jurnalis," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut. Selasa (1/9/2026).

AJI juga menegaskan bahwa penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya terkait independensi dan integritas jurnalis.

Menurut AJI, tindakan semacam itu dapat merusak marwah profesi jurnalistik sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pers dan media.

Baca Juga: Usai Lolos ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus Persib Bandung Hadapi PSM Makassar

Selain persoalan profesi, AJI turut menyoroti dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan pendidikan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.

"AJI menolak segala bentuk kekerasan dan premanisme di lingkungan pendidikan," tegasnya.

AJI kemudian mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan agar tidak tunduk terhadap praktik pemerasan maupun intimidasi. Menurutnya, jalur hukum merupakan mekanisme yang sah untuk melindungi pihak yang merasa menjadi korban sekaligus memastikan persoalan ditangani secara adil.

AJI menilai pembiaran terhadap praktik semacam itu berpotensi memperkuat budaya takut dan membuka ruang terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.

Selanjutnya, AJI Bandung Biro Sukabumi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

AJI menilai proses penegakan hukum penting dilakukan untuk memberikan kepastian serta memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan profesi jurnalistik sebagai alat untuk melakukan intimidasi ataupun memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga: KDM Bereaksi, Viral Oknum Wartawan Sukabumi Ngamuk di Sekolah: Kirim Tim Hukum Jabar

Di sisi lain, AJI Bandung Biro Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kemerdekaan pers yang independen, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik.

AJI juga mengingatkan seluruh jurnalis agar menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kasus ini adalah peringatan keras bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alat pemerasan atau intimidasi," demikian pernyataan AJI Bandung Biro Sukabumi.

AJI menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik, serta mengembalikan marwah jurnalisme sebagai salah satu pilar demokrasi.

Berita Terkait
Berita Terkini