Penyalahgunaan Profesi! Dewan Pers Soal Oknum Wartawan Sukabumi Marah-marah di Sekolah

Sukabumiupdate.com
Senin 31 Agu 2026, 19:37 WIB
Penyalahgunaan Profesi! Dewan Pers Soal Oknum Wartawan Sukabumi Marah-marah di Sekolah

Logo Dewan Pers | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Rekaman aksi oknum wartawan di SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi viral di media sosial. Video tersebut beredar di Facebook dan sejumlah grup WhatsApp.

Dalam salah satu video yang beredar, pria tersebut terlihat marah-marah di ruang guru. Aksi tersebut bahkan disaksikan oleh sejumlah murid yang berada di lingkungan sekolah.

Video itu kemudian diunggah oleh akun Facebook Rifky Ramdani. Dalam keterangannya, Rifky menyebut pria tersebut diduga mengancam dan mengintimidasi ibunya yang merupakan Kepala SDN 2 Sukaraja.

Baca Juga: Sukabumi Robotic Competition ke-5: Beasiswa bagi Talenta Robotik dari Nusa Putra

Menanggapi persoalan tersebut, Tenaga Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana menegaskan tindakan memaksa pihak sekolah membeli koran bukan merupakan tugas seorang wartawan.

“Kalau terkait dengan peristiwa ada oknum wartawan di SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi yang memaksa pihak sekolah tersebut untuk membeli koran, itu adalah tindakan yang bukan merupakan tugas dari seorang wartawan,” kata Hendrayana kepada Sukabumiupdate.com, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, tugas utama wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Karena itu, tindakan memaksa seseorang atau lembaga membeli produk media, terlebih disertai ancaman atau intimidasi, tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.

Baca Juga: Gunung Gede Pangrango Masuk Zona Risiko Tinggi Karhutla, Pendakian Ditutup Lagi

“Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik, bukan memaksa sekolah untuk membeli, apalagi dengan nada ancaman. Itu sudah merupakan penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Hendrayana menyebut, apabila benar terjadi pemaksaan disertai ancaman dan intimidasi, tindakan tersebut bukan merupakan kerja jurnalistik, melainkan dugaan penyalahgunaan profesi dengan mengatasnamakan wartawan.

“Menjual produk itu bukan tugas seorang wartawan. Dengan demikian, pihak yang dirugikan dapat mengajukan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib apabila memang ada ancaman dan intimidasi,” jelasnya.

Baca Juga: CC 300 Libas Double Track Bogor - Sukabumi: Persiapan KRL Paledang - Cigombong - Cicurug

Ia juga menyoroti pentingnya sikap profesional seorang wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, wartawan semestinya memperkenalkan identitas dan media tempatnya bekerja serta menjelaskan tujuan kedatangannya.

“Seorang wartawan harus memiliki sopan santun dalam hal bertanya. Harus memperkenalkan diri, dari media mana, tujuannya apa, dan sebagainya. Tugas utama wartawan adalah mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, bukan dengan cara memaksa,” tuturnya.

Hendrayana menambahkan, jika kedatangan wartawan bertujuan melakukan konfirmasi, maka prosesnya harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan etika jurnalistik.

Baca Juga: Kumpulan Doa Dilancarkan Rezeki, Bisa Diamalkan Setiap Hari Agar Berkah dan Mencukupi

“Wartawan menjalankan profesinya harus taat terhadap kode etik, harus berperilaku profesional, memperkenalkan diri dari media mana, apa tujuannya, dan menyampaikan wawancara terkait apa. Kalau dilihat dari tindakan itu, sudah tidak mencerminkan wartawan yang profesional dan taat kode etik,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait kebenaran dugaan ancaman, intimidasi, serta pemaksaan pembelian koran dalam peristiwa tersebut, pihak-pihak yang disebut dalam video masih perlu memberikan klarifikasi agar persoalan dapat diketahui secara utuh.

Sikap Organisasi Pers

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Sukabumi menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kasus pemerasan terhadap seorang kepala sekolah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan.

Baca Juga: AC Tiba-Tiba Tidak Dingin? Ini Komponen yang Wajib Kamu Periksa

Dalam pernyataannya, IJTI Korda Sukabumi menegaskan bahwa tindakan pemerasan dengan menggunakan profesi jurnalis sebagai alat untuk menekan narasumber merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik. IJTI mengutuk keras perbuatan tersebut karena mencederai marwah dan integritas profesi jurnalis.

Selain itu, IJTI juga mengecam segala bentuk kekerasan dan premanisme di lingkungan pendidikan, yang dapat mengganggu kondisi mental dan psikis anak di bawah umur.

IJTI mendorong pihak sekolah, PGRI, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, serta pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Ujunggenteng Capai 40 Persen, Nilai Kontrak Rp5,8 Miliar

Lebih lanjut, IJTI Korda Sukabumi menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut dengan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

IJTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kemerdekaan pers yang profesional dan terarah, menjaga marwah jurnalisme, serta memastikan rekan-rekan jurnalis di Indonesia tetap berpegang pada prinsip etika dan tanggung jawab sosial.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini