SUKABUMIUPDATE.com - Dalam budaya Sunda, tata krama menjadi salah satu nilai yang diwariskan turun-temurun melalui paribasa atau ungkapan penuh makna.
Salah satunya adalah “Ngeduk cikur kudu mihatur, nyokel jahe kudu micarék”, sebuah paribasa yang mengajarkan pentingnya meminta izin dan menghormati hak milik orang lain, bahkan untuk hal-hal yang terlihat sepele.
Lantas, apa arti paribasa “Ngeduk cikur kudu mihatur, nyokel jahe kudu micarék” dan makna yang terkandung di balik nasihat bijak tersebut? Berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Sukabumi Masuk 10 Besar Daerah dengan Jumlah ABG Terbanyak di Indonesia
Arti “Ngeduk Cikur Kudu Mihatur, Nyokel Jahe Kudu Micarék”
Secara sederhana, paribasa ini dapat dimaknai sebagai kalau hendak mengambil sesuatu, harus meminta izin terlebih dahulu.
Cikur (kencur) dan jahe dalam paribasa tersebut menjadi gambaran sesuatu yang berada di tempat atau milik orang lain. Walaupun barang yang diambil terlihat kecil atau sederhana, seseorang tetap harus meminta izin kepada pemiliknya.
Baca Juga: Sukabumi Masuk 10 Besar Daerah dengan Jumlah ABG Terbanyak di Indonesia
Makna yang Terkandung
Paribasa ini mengajarkan bahwa sopan santun tidak hanya berlaku ketika mengambil sesuatu yang bernilai besar. Hal kecil sekalipun tetap harus dilakukan dengan tata krama.
Misalnya, ketika berada di rumah tetangga dan ingin mengambil buah dari pohonnya, sebaiknya tidak langsung memetik. Begitu pula ketika menggunakan barang milik orang lain, kita perlu meminta izin terlebih dahulu.
Pesan yang disampaikan paribasa ini masih relevan sampai sekarang, termasuk dalam kehidupan modern. Meminta izin merupakan bentuk penghormatan terhadap hak orang lain dan menunjukkan bahwa seseorang memahami tata krama dalam bermasyarakat.
Singkatnya, “Ngeduk cikur kudu mihatur, nyokel jahe kudu micarék” mengajarkan untuk tidak mengambil atau menggunakan sesuatu milik orang lain tanpa izin, sekecil apa pun sesuatu tersebut.














