Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango di petak Cibadak-Parungkuda, Perjalanan Terlambat 3 Menit

Sukabumiupdate.com
Selasa 04 Agu 2026, 09:55 WIB
Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango di petak Cibadak-Parungkuda, Perjalanan Terlambat 3 Menit

KA Pangrango berangkat dari Stasiun Sukabumi. (Sumber : Dok. PT KAI).

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pejalan kaki tertemper Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi–Bogor di petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026) pagi.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 05.47 WIB di KM 37+400/500. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menerima laporan langsung dari masinis PLB 223A KA Pangrango terkait kejadian tersebut.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera berkoordinasi dengan tim Stasiun Parungkuda untuk mengamankan lokasi serta memeriksa kondisi rangkaian kereta.

Pemeriksaan kemudian dilakukan saat KA Pangrango tiba di Stasiun Parungkuda. Setelah dipastikan kondisi lokomotif dan rangkaian aman, perjalanan kereta kembali dilanjutkan.

Baca Juga: Minta Polisi-TNI Berantas Geng Motor, Ojol Sukabumi Terancam Keselamatan dan Penghasilan

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api,” ujar Franoto, berdasarkan keterangan yang diterima Sukabumiupdate.com.

Menurutnya, jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi.

Akibat insiden tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit. Sementara identitas pejalan kaki yang tertemper masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur jalur kereta api sebagai kawasan terbatas yang diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.

Baca Juga: Statistik Persib Bandung vs Persija Jakarta Jelang Laga Semifinal Piala Presiden 2026, Siapa Lebih Unggul?

Masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan perlintasan resmi ketika akan menyeberang dan tidak menjadikan jalur rel sebagai akses untuk beraktivitas maupun berjalan kaki.

Franoto menambahkan, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api.

 

Berita Terkait
Berita Terkini