SUKABUMIUPDATE.com - Kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, Pengadilan Agama (PA) Cibadak mencatat, terdapat sekitar 3.700 perkara yang masuk hingga pertengahan september 2026.
Tingginya angka perceraian di Kabupaten Sukabumi menunjukan bahwa bahtera rumah tangga yang telah dibangun oleh dua insan bisa berakhir begitu saja. Perceraian sendiri memang erat kaitannya dengan ekonomi, KDRT dan penyebab lainnya, namun saat ini ada salah satu faktor yang memengaruhi perceraian bisa terjadi.
Judol, ya judi online kini menjadi salah satu faktor yang menjadi penyebab pasangan memilih untuk mengakhiri pernikahannya dan bercerai. Di Sukabumi, Ketua PA Cibadak, Mukhlisin Noor mengatakan bahwa dari ribuan kasus tersebut fenomena judol jadi salah satu persoalan yang memicu keretakan rumah tangga.
"Selain itu, sekarang yang marak itu judi online. Itulah yang merusak rumah tangga mereka," kata Mukhlisin Noor saat membuka Sidang Isbat Terpadu di Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/9/2026).
Ia melanjutkan bahwa ketika uang nafkah dari suami yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga malah dipakai untuk kegiatan judi online.
Dengan demikian, kebutuhan rumah jadi tidak terpenuhi dan dari situlah muncul percikan-percikan masalah yang menyebabkan ekonomi keluarga menjadi hancur.
Lalu apabila suami yang melakukan Judi Online dan menyebabkan ia kecanduan, bolehkan sang istri menceraikannya?
Bahwasanya setiap pasangan pasti menginginkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah, dan dijauhkan dari perkara-perkara yang menyebabkan kemudharatan. Namun dalam mewujudkan itu semua harus ada usaha dari masing-masing pasangan.
Ilustrasi judi online atau Judol. Freepik.com.
Akan tetapi, di zaman sekarang yang semakin serba maju, beberapa rumah tangga di uji oleh permasalahan judi online yang kerap dilakukan oleh para suami.
Baca Juga: Lirik Lagu Astaga Naga King Nassar, Biar Tuhan Menentukan Akhir Cerita Kita
Dalam Islam sudah sangat jelas bahwa judi apapun jenisnya merupakan perkara tercela dan wajib dijauhi. Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 90 berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Mengutip laman Kemenag, berdasarkan ayat tersebut, perilaku suami yang mengalami kecanduan judi online dapat menjadi salah satu pemicu munculnya konflik dalam kehidupan rumah tangga. Lantas, apabila seorang istri sudah tidak mampu lagi menghadapi kebiasaan tersebut, apakah ia diperbolehkan mengajukan gugatan cerai?
Dalam hukum Islam, perceraian yang diajukan oleh pihak istri dikenal dengan istilah khulu‘. Khulu‘ merupakan permintaan perceraian dari istri kepada suami dengan memberikan kompensasi tertentu. Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa seorang istri diperbolehkan mengajukan khulu‘ apabila sudah tidak tahan terhadap kondisi atau perilaku suaminya. Ia menjelaskan:
أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ
Artinya: “Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, dan sejenisnya, dan istri khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah Ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu’ dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya”. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997], juz X, h. 267)
Di Indonesia, ketentuan mengenai alasan perceraian juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu alasan yang dapat menjadi dasar perceraian tercantum dalam Pasal 116 huruf (a), yang menyebutkan:
“Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.” (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, [Jakarta, Kemenag RI: 2018], h. 58).
Berdasarkan ketentuan tersebut, istri dapat mengajukan gugatan cerai apabila suaminya mengalami kecanduan judi online. Meski demikian, sebelum menempuh langkah perceraian, istri sebaiknya terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada suami untuk menyadari perilakunya, berubah, dan memperbaiki diri.
Apabila setelah diberikan kesempatan suami tetap tidak menunjukkan perubahan dan kebiasaan tersebut terus mengganggu kehidupan rumah tangga, istri dapat menempuh gugatan cerai sebagai upaya untuk menjaga kehormatan, martabat, serta ketenangan hidupnya.
















