SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi mematangkan rencana pembangunan Pasar Jubleg di Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, menjadi pasar induk daerah.
Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Induk Jubleg bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan instansi terkait secara virtual dari Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Dalam rakor tersebut, Pemkab Sukabumi bersama kementerian membahas secara rinci penyesuaian teknis dan kelengkapan administrasi agar proyek strategis ini dapat segera direalisasikan pemerintah pusat.
Sekda Ade Suryaman menegaskan, keberadaan pasar induk daerah sangat krusial untuk menampung dan mengelola potensi komoditas agribisnis yang melimpah dari 47 kecamatan dan 381 desa di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Relokasi Korban Bencana hingga Mitigasi Jadi Bahasan Pertemuan Pemkab Sukabumi dan KSP
"Selama ini hasil bumi kita selalu dikirim ke pasar induk di Jakarta dan Bandung. Apabila dibangun di Pasar Jubleg yang posisinya strategis dan berbatasan dengan wilayah kota maupun Cianjur, kita berharap hasil panen petani tidak perlu dikirim terlalu jauh dan bisa ditampung langsung di sini," ujar Ade Suryaman.
Sekda Ade Suryaman dan Kadisdagin Dani Tarsoni saat rakor Perubahan Berita Acara Justifikasi Teknis Pembangunan Pasar Induk Jubleg bersama Kemendag RI. | Foto: FB Pemkab Sukabumi
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, memaparkan poin-poin revisi teknis yang diajukan ke Kemendag RI.
Dari rencana awal pembangunan fisik seluas 5 hektare, Pemkab Sukabumi kini melakukan penyesuaian dengan memaksimalkan lahan aset daerah yang sudah tersedia (existing) seluas 2 hektare hingga ke batas jalan provinsi.
"Revisi justifikasi teknis ini mengusulkan pembangunan untuk menampung 266 pedagang, yang terdiri dari 133 unit kios dan 133 unit meja atau los. Total luas bangunan mencapai 6.700 meter persegi," jelasnya.
Fasilitas gedung tersebut nantinya akan dikelompokkan ke dalam beberapa zonasi pembagian, yang mencakup zona pangan kering, pangan basah, makanan siap saji, dan produk non-pangan. Guna mempercepat proses, Disdagin menargetkan seluruh kelengkapan dokumen persetujuan administratif dituntaskan pada 7 Oktober mendatang.
Melalui penyesuaian draf teknis yang komprehensif ini, Pemkab Sukabumi berharap usulan pembangunan Pasar Induk Jubleg dapat segera mendapat persetujuan dan direalisasikan oleh pemerintah pusat. Fasilitas perniagaan ini diproyeksikan mampu memotong rantai distribusi pasok hasil bumi sehingga bermuara pada peningkatan kesejahteraan para petani dan pedagang lokal.
Sumber: Facebook Pemkab Sukabumi















