SUKABUMIUDATE.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah mengusulkan label nonhalal untuk rokok dan vape yang beredar di Indonesia. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menyampaikan hal ini kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Muhammadiyah menilai pelabelan nonhalal diperlukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi rumah tangga akibat konsumsi rokok dan produk tembakau elektronik. Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon mengatakan sikap tersebut mengacu pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/1.1/E/2020.
Menurut Nur Fajri, fatwa tersebut antara lain menekankan upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta penciptaan lingkungan yang kondusif bagi kehidupan sehat sebagai bagian dari tujuan syariah. "Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun," katanya dilansir dari suara.com.
Baca Juga: 3.700 Kasus di Kabupaten Sukabumi, Bolehkah Istri Ceraikan Suami yang Kecanduan Judol?
Nur Fajri menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah bersikap tegas mengenai status rokok sejak lebih dari satu dekade lalu. Mereka juga mendorong masyarakat yang belum merokok untuk menghindarinya, sementara perokok diminta berupaya menghentikan kebiasaan tersebut.
Ketua MTCN Roosita Melani Dewi mengatakan pihaknya membawa data dan kajian mengenai dampak buruk produk rokok, terutama terhadap masyarakat kelompok bawah. Menurut dia, label nonhalal diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok dan dampak buruk yang ditimbulkannya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan secara substantif rokok bukan produk halal. Namun, BPJPH memiliki mekanisme yang mengharuskan lembaga tersebut berpedoman pada fatwa MUI.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Fenomena Venus Greatest Brilliancy Malam Ini, Cek Waktu Melihatnya
Haikal mengatakan MUI hingga kini belum mengeluarkan keputusan final terkait status tersebut karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dalam diskusi tersebut, Haikal menganalogikan produk nonhalal seperti alkohol dengan rokok. Keduanya, menurut dia, dapat dibatasi distribusinya dan pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi oleh Mukhaer Pakkanna kepada Haikal Hasan sebagai bahan referensi mengenai dorongan agar produk rokok dikategorikan sebagai produk nonhalal.















