SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi mencatat hingga Rabu (15/7/2026), baru 142 KDKMP atau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang rampung 100 persen. Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki 381 Desa dan 5 Kelurahan.
Artinya, ratusan KDKMP lainnya sejauh ini belum rampung. Dimana sebagian besar proses pembangunan di sejumlah wilayah masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan lahan yang memenuhi persyaratan.
Data ini diungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuti Harahap. Kepada sukabumiupdate, kadis menegaskan pembangunan KDKMP menunjukkan perkembangan signifikan.
"Per tanggal 6 Juli, sebanyak 142 Koperasi Desa Merah Putih telah selesai 100 persen. Kemudian 122 koperasi desa masih dalam proses pembangunan, sedangkan 122 koperasi desa lainnya belum dapat dibangun," ujar Sri Hastuty Harahap kepada sukabumiupdate.com, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Digitalisasi, Cara DKUKM Dorong Inovasi Pengembangan Koperasi dan UKM di Sukabumi
Menurutnya, hambatan terbesar yang dihadapi pemerintah desa dalam merealisasikan pembangunan gedung KDMP adalah keterbatasan lahan yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Kendalanya dominan pada ketersediaan lahan yang sesuai kriteria. Ini menjadi tantangan di sejumlah desa sehingga proses pembangunan belum dapat dilaksanakan," jelasnya.
Meski demikian, DKUKM Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait untuk mencari solusi agar pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan sesuai target.
Program KDMP merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat kelembagaan koperasi di tingkat desa sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha berbasis koperasi.
DKUKM berharap desa-desa yang hingga kini masih terkendala lahan dapat segera menemukan lokasi yang memenuhi persyaratan sehingga pembangunan gedung KDMP dapat segera direalisasikan.
Pemdes Berharap Ada Aturan Baru
Salah satu yang mengalami kendala lahan KDKMP Desa Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Desa Kademangan masih menghadapi kendala lahan untuk merealisasikan pembangunan gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kepala Desa Kademangan, Hendrik Kurnia, menegaskan dukungan penuh program nasional Koperasi Desa Merah Putih yang mulai digulirkan pemerintah sejak November 2025. Namun keterbatasan aset desa menjadi hambatan utama dalam pelaksanaannya.
"Kami bukan menolak program pemerintah, apalagi ini program Presiden. Namun kendalanya kami tidak punya lahan aset desa," ujar Hendrik.
Baca Juga: RSUD Sekarwangi Catat Kunjungan Pasien Naik 30 Persen: Tipes hingga Campak Mendominasi
Ia menjelaskan, Desa Kademangan tidak memiliki tanah kas desa maupun lahan milik Perhutani atau perkebunan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi.
Menurut Hendrik, pembangunan KDMP membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi agar dapat menampung bangunan utama berukuran sekitar 20 x 30 meter atau seluas 600 meter persegi, berikut fasilitas penunjang seperti area parkir.
"Sebenarnya ada lahan yang strategis dan memungkinkan untuk dibeli karena berdekatan dengan lokasi lahan aset desa seluas 200 meter. Namun harga tanahnya cukup mahal," katanya kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (15/7/2026).
Pemerintah desa memperkirakan sedikitnya Rp150 juta dibutuhkan untuk membeli lahan tersebut. Dalam pembahasan bersama Babinsa, sempat muncul pertanyaan mengenai kemungkinan solusi apabila anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp25 juta, sehingga dinilai belum mencukupi kebutuhan pengadaan lahan.
Baca Juga: RSUD Sekarwangi Catat Kunjungan Pasien Naik 30 Persen: Tipes hingga Campak Mendominasi
Meski demikian, Hendrik memastikan seluruh proses administrasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah diselesaikan. Kepengurusan koperasi telah terbentuk, termasuk akta notaris dan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menambahkan, Desa Kademangan sebenarnya masih memiliki sisa Dana Desa sekitar Rp300 juta yang secara nominal memungkinkan digunakan untuk pembelian lahan. Namun hingga kini belum terdapat regulasi atau nomenklatur yang secara resmi memperbolehkan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan tanah bagi pembangunan KDMP.
Karena itu, pemerintah desa memilih bersikap hati-hati agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. "Kami khawatir kalau dipaksakan justru bertabrakan dengan aturan. Informasinya kemungkinan baru akan ada payung hukumnya pada aturan tahun 2027. Jadi kami memilih mengikuti regulasi yang ada, bukan karena menolak program pemerintah," tegas Hendrik.
Pemerintah Desa Kademangan berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terkait penggunaan anggaran desa untuk pengadaan lahan. Dengan adanya kepastian tersebut, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kademangan diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai target program nasional.










