Belum Bangun Koperasi Desa Merah Putih, Pemdes Kademangan Surade Bicara Kendala Lahan

Sukabumiupdate.com
Rabu 15 Jul 2026, 14:19 WIB
Belum Bangun Koperasi Desa Merah Putih, Pemdes Kademangan Surade Bicara Kendala Lahan

Kantor Desa Kademangan di Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok desa)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, masih menghadapi kendala dalam merealisasikan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Persoalan utama yang dihadapi adalah belum tersedianya lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan koperasi tersebut.

Kepala Desa Kademangan, Hendrik Kurnia, menegaskan dukungan penuh program nasional Koperasi Desa Merah Putih yang mulai digulirkan pemerintah sejak November 2025. Namun keterbatasan aset desa menjadi hambatan utama dalam pelaksanaannya.

"Kami bukan menolak program pemerintah, apalagi ini program Presiden. Namun kendalanya kami tidak punya lahan aset desa," ujar Hendrik.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Apresiasi Syukuran Nelayan Ciwaru ke-69, Dorong Pelestarian Budaya Pesisir

Ia menjelaskan, Desa Kademangan tidak memiliki tanah kas desa maupun lahan milik Perhutani atau perkebunan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi.

Menurut Hendrik, pembangunan KDMP membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi agar dapat menampung bangunan utama berukuran sekitar 20 x 30 meter atau seluas 600 meter persegi, berikut fasilitas penunjang seperti area parkir.

"Sebenarnya ada lahan yang strategis dan memungkinkan untuk dibeli karena berdekatan dengan lokasi lahan aset desa seluas 200 meter. Namun harga tanahnya cukup mahal," katanya kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: SMAN 1 Cibadak Ubah Cara MPLS: Siswa Baru Diberi Ruang Tampilkan Potensi

Pemerintah desa memperkirakan sedikitnya Rp150 juta dibutuhkan untuk membeli lahan tersebut. Dalam pembahasan bersama Babinsa, sempat muncul pertanyaan mengenai kemungkinan solusi apabila anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp25 juta, sehingga dinilai belum mencukupi kebutuhan pengadaan lahan.

Meski demikian, Hendrik memastikan seluruh proses administrasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah diselesaikan. Kepengurusan koperasi telah terbentuk, termasuk akta notaris dan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kepengurusannya sudah lengkap. Kendala utamanya sekarang memang belum ada bangunan atau lahan," ungkapnya.

Baca Juga: Gerakan Promosi UKM Kabupaten Sukabumi di Akun Medsos DKUKM

Ia menambahkan, Desa Kademangan sebenarnya masih memiliki sisa Dana Desa sekitar Rp300 juta yang secara nominal memungkinkan digunakan untuk pembelian lahan. Namun hingga kini belum terdapat regulasi atau nomenklatur yang secara resmi memperbolehkan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk pengadaan tanah bagi pembangunan KDMP.

Karena itu, pemerintah desa memilih bersikap hati-hati agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami khawatir kalau dipaksakan justru bertabrakan dengan aturan. Informasinya kemungkinan baru akan ada payung hukumnya pada aturan tahun 2027. Jadi kami memilih mengikuti regulasi yang ada, bukan karena menolak program pemerintah," tegas Hendrik.

Baca Juga: Mendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Gadget di Sekolah: Tugas Kepsek, Orang Tua dan Pemda

Pemerintah Desa Kademangan berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terkait penggunaan anggaran desa untuk pengadaan lahan. Dengan adanya kepastian tersebut, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kademangan diharapkan dapat segera direalisasikan sesuai target program nasional.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini