SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Gugatan senilai Rp25 miliar tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana klien.
AMSI menghormati kewajiban pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Namun, setelah memeriksa objek sengketa dan pemenuhan syarat formalnya, majelis hakim dapat menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), antara lain apabila perkara diajukan secara prematur atau belum memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh hukum.
Baca Juga: 142 KDKMP di Kabupaten Sukabumi Rampung 100 Persen, Ratusan Lainnya Terkendala Lahan
Dalam perkara ini, sepanjang berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses keredaksian, sengketa tersebut harus lebih dahulu diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanismenya mencakup hak jawab, hak koreksi, pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.
Prinsip itu telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memutuskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa laporan, gugatan, dan tuntutan hukum yang bersumber dari karya jurnalistik tidak semestinya langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme dalam Undang-Undang Pers serta pertimbangan Dewan Pers.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengikat seluruh lembaga negara, termasuk badan peradilan. Karena itu, apabila objek gugatan merupakan karya jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers belum ditempuh atau justru telah diselesaikan melalui Dewan Pers, gugatan perdata tersebut patut dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.
Berdasarkan informasi yang diterima AMSI, sengketa pemberitaan ini telah ditangani oleh Dewan Pers dan rekomendasi yang diberikan telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan media terkait. Apabila informasi tersebut benar, gugatan perdata ini bukan hanya mengabaikan mekanisme khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi mengulang sengketa yang telah diselesaikan melalui lembaga yang berwenang menilai produk jurnalistik.
AMSI karena itu meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk terlebih dahulu menentukan apakah pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk pers. Apabila terbukti demikian, majelis hakim diharapkan menerapkan Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan memeriksa substansi jurnalistik dengan semata-mata menggunakan ketentuan perdata umum.
Baca Juga: KDM Apresiasi DPRD Jabar Usai Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya telah menerapkan pendekatan serupa dalam perkara gugatan terhadap enam media. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Perkara itu dinilai prematur dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut juga dicatat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai contoh penerapan perlindungan hukum terhadap pers.
AMSI mengingatkan bahwa tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar terhadap perusahaan pers dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect. Risiko tersebut semakin berat bagi media lokal yang memiliki sumber daya finansial terbatas. Gugatan semacam ini dapat membuat wartawan dan redaksi takut memberitakan perkara yang menyangkut kepentingan publik, meskipun laporan telah disusun berdasarkan fakta dan prosedur jurnalistik.
Kemerdekaan pers bukan berarti kekebalan terhadap hukum. Wartawan dan perusahaan pers tetap wajib melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, menghormati asas praduga tak bersalah, melayani hak jawab dan hak koreksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik. Namun, pertanggungjawaban atas karya jurnalistik harus dilakukan melalui prosedur yang tepat dan tidak boleh digunakan sebagai instrumen intimidasi atau penghukuman terhadap fungsi kontrol sosial pers.
Baca Juga: 3 Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 130 Km, Pas untuk Mobilitas Cocok Buat Komuter
AMSI menyatakan solidaritas kepada empat perusahaan media yang menghadapi gugatan tersebut dan mengajak seluruh komunitas pers mengawal proses persidangan secara tertib dengan tetap menghormati independensi majelis hakim. (*)










