SUKABUMIUPDATE.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menabuh genderang perang terhadap aktivitas judi online (judol).
Instansi yang menaungi kedisplinan pegawai ini menegaskan tidak akan menoleransi serta siap menindak tegas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kedapatan atau terbukti ikut bermain judi online.
Aturan ketat tersebut berlaku mengikat bagi seluruh abdi negara tanpa terkecuali, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setiap oknum pegawai yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran tersebut dipastikan akan langsung diseret ke dalam proses sidang kode etik guna dijatuhi sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis) sesuai regulasi nasional yang berlaku.
Baca Juga: Surat Mutasi ASN Beredar, BKPSDM Sukabumi Sebut Hoaks dan Minta Pegawai Waspada
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat dalam menjaga moralitas dan wibawa birokrasi daerah dari penyakit masyarakat. Ia memastikan jajarannya akan langsung bergerak taktis melakukan pemeriksaan begitu menerima aduan atau mendeteksi adanya indikasi aktivitas ilegal tersebut di kalangan pegawai.
"Ketika terbukti aktif dalam judi online, tentunya kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memproses oknum ASN yang melakukan atau aktif dalam judi online sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai," ujar Ganjar Anugrah secara tegas saat memberikan penjelasan kepada wartawan.
Ganjar membeberkan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi kedisiplinan akan disesuaikan secara objektif dengan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Jika aktivitas haram tersebut terbukti sampai mengganggu kinerja pelayanan publik, merugikan instansi, atau mencoreng nama baik pemerintah daerah, maka BKPSDM akan langsung merekomendasikan penjatuhan kategori hukuman disiplin berat.
Sanksi berat yang dipersiapkan pemerintah daerah pun tidak main-main dan memiliki efek jera yang sangat tinggi. Ganjar merinci, untuk pelanggaran disiplin berat tingkat pertama, pelaku akan didegradasi atau diturunkan satu level jabatannya.
Baca Juga: Wagub Jabar Prihatin ASN Terjerat Judi Online, Ada yang Bertransaksi hingga Rp800 Juta
Kemudian, untuk tingkat kedua, oknum ASN tersebut akan dicopot atau kehilangan jabatannya secara permanen. Sementara pada tingkat pelanggaran berat paling fatal, sanksinya adalah pemberhentian alias pemecatan secara tidak hormat sebagai aparatur negara.
"Hukuman disiplin (hukdis) itu ada ringan, sedang, dan berat. Untuk hukdis berat tahap pertama turun satu level jabatan, tahap kedua kehilangan jabatan, dan tahap ketiga diberhentikan," jelasnya.
Kendati regulasi pengawasan sudah diperketat, Ganjar mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juli 2026 ini, BKPSDM Kabupaten Sukabumi belum mendapati atau menerima laporan resmi mengenai adanya oknum ASN di jajaran Pemkab Sukabumi yang terlibat dalam lingkaran judi online. Pihaknya bersyukur iklim kerja dinas sejauh ini masih berjalan kondusif dan profesional.
Namun demikian, BKPSDM memastikan tidak akan lengah dan terus melakukan pengawasan senyap serta pembinaan karakter ke setiap instansi dinas secara berkala. Ganjar mengingatkan kepada seluruh elemen pegawai, termasuk para PPPK penuh waktu (full-time) maupun paruh waktu (part-time), agar senantiasa menjaga muruah diri serta menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital.
"Kami harap teman-teman PNS, PPPK, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tidak terlibat atau tidak aktif dalam judi online," pungkas Ganjar.










