SUKABUMIUPDATE.com - Surat edaran Forkopimcam Cicantayan terkait larangan pawai ta’aruf dan drumband di jalan utama wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cibadak Kompol Idji Djubaedi menyatakan pihaknya membuka ruang klarifikasi kepada masyarakat agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara langsung dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hal itu disampaikan Kapolsek saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (14/5/2026). “Siapa yang mempermasalahkan, silahkan datang ke Polsek aja,” ujar Idji.
Baca Juga: Sinopsis Film “Pesta Babi” Buat yang Penasaran dan Belum Nonton
Kapolsek menjelaskan, pihaknya bahkan mempersilakan akun media sosial yang mengunggah surat edaran tersebut untuk hadir ke Polsek Cibadak bersama media. “Itu saya baca Zaldunz ya. Silahkan Zaldun saya undang ke Polsek Cibadak. Saya tunggu. Nanti kita jelaskan dengan orang tersebut. Media boleh hadir di Polsek,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi lebih jelas dan berimbang. “Biar jelas apa yang dipermasalahkan sama Zaldunz itu. Media bisa bantu saya untuk mengundang Zaldunz ya,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah surat edaran Forkopimcam Cicantayan tentang larangan pawai ta’aruf/drumband beredar di media sosial. Dalam surat tersebut disebutkan larangan pelaksanaan pawai di jalan utama, jalan nasional, dan jalan protokol di wilayah Kecamatan Cicantayan.
Baca Juga: TPA Cikundul Overload, Pemkot Sukabumi Siapkan Skema Penutupan TPSS
Surat itu juga memuat hasil kesepakatan musyawarah Forkopimcam Cicantayan dan mencantumkan tanda tangan Camat Cicantayan, Danramil Cibadak, serta Kapolsek Cibadak.





