HGU Talaga Kantjana Cidadap Sukabumi Habis 2027, Warga Tolak Perpanjangan

Sukabumiupdate.com
Senin 27 Apr 2026, 19:22 WIB
HGU Talaga Kantjana Cidadap Sukabumi Habis 2027, Warga Tolak Perpanjangan

Ilustrasi kebun karet terlantar | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com – Hak Guna Usaha (HGU) PT Talaga Kantjana yang mengelola perkebunan karet Cikasintu di wilayah Desa Cidadap dan Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, tidak lama lagi akan habis masa berlaku izinya. Meski masih tersisa waktu, sejumlah warga di wilayah tersebut, menyatakan penolakan jika perusaahaan melalukan perpanjangan izin.

Diketahui, HGU PT Talaga Kantjana berdasarkan Surat Keputusan tahun 2002 memiliki luas mencapai 1.532,27 hektare dan akan berakhir pada tahun 2027. Walaupun perusahaan masih beropeasi, namun, sejak terjadi PHK besar-besaran pada 2014 dan 2016, aktivitas perusahaan disebut seperti mengalami kolaps, dengan sebagian lahan kosong dan terlantar.

Dengan berakhirnya masa berlaku pada 2027, perusahaan dinilai tidak lagi memiliki hak untuk mengusahakan tanah negara tersebut bagi kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan jika tidak diperpanjang.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat akan menolak jika HGU kembali diperpanjang. Penolakan itu didasari pengalaman buruk warga, terutama setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran pada tahun 2014 dan 2016.

Baca Juga: Siswi SMP di Sukabumi Jadi Korban Child Grooming: Konten Pribadi Tersebar, Alami Trauma

“Dulu perusahaan melakukan PHK terhadap lebih dari 200 karyawan. Banyak warga kehilangan pekerjaan. Sekarang lahan itu justru banyak digarap masyarakat untuk menanam padi huma, singkong, pepaya, dan tanaman hortikultura lainnya,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, keberadaan lahan garapan tersebut kini menjadi sumber penghidupan bagi warga sekitar. Karena itu, masyarakat berharap setelah masa HGU berakhir, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kembali dikuasai perusahaan.

“Kami sebagai warga menolak adanya perpanjangan HGU. Karena sekarang masyarakat sudah menggantungkan hidup dari lahan itu,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Cidadap, Azwar Fauzi Abdul Mufti, membenarkan bahwa masa berlaku HGU PT Talaga Kantjana akan berakhir pada tahun 2027. “Informasinya habis tahun 2027. Hingga saat ini belum ada proses perpanjangan, kemarin belum ada proses perpanjangan,” kata Azwar saat dikonfirmasi.

Ia juga mengakui adanya penolakan dari masyarakat terkait isu perpanjangan HGU tersebut. Selain itu, sebagian lahan perkebunan saat ini memang telah digarap oleh warga setempat. “Adanya warga yang menolak memang itu ada, adapun lahan yang digarap masyarakat juga memang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini