Siswi SMP di Sukabumi Jadi Korban Child Grooming: Konten Pribadi Tersebar, Alami Trauma

Sukabumiupdate.com
Senin 27 Apr 2026, 18:25 WIB
Siswi SMP di Sukabumi Jadi Korban Child Grooming: Konten Pribadi Tersebar, Alami Trauma

Ilustrasi hubungan kedekatan pria dewasa dengan anak dibawah umur hingga terjadi child grooming | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang siswi kelas IX salah satu SMP di Kota Sukabumi harus menghadapi situasi pahit di tengah pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Alih-alih fokus menatap kelulusan, ia justru dilanda tekanan psikologis setelah konten pribadinya diduga disebarkan oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Peristiwa ini mencuat ketika ibu korban berinisial SN (46) menemukan akun Instagram yang mengunggah konten berupa foto dan video anaknya dalam kondisi tanpa busana. Tak berhenti di situ, konten tersebut juga dikirimkan langsung ke nomor ponsel korban, bahkan disebut turut beredar di kalangan teman-teman korban.

Kuasa hukum korban, Adam Mandela, menyebut bahwa penyebaran konten itu sudah meluas. “Foto video itu juga disebarin ke teman-temannya, termasuk ke orang tuanya korban. Laporan sudah diterima tapi belum berlanjut,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (27/4/2026).

Dugaan child grooming jadi pemicu

Adam mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan pria Mr X (nama samaran) berusia 21 tahun yang memiliki keterkaitan dengan korban melalui kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Meski begitu, keduanya tidak pernah bertemu secara langsung dan hanya saling mengenal dan melakukan pendekatan melalui media sosial.

Baca Juga: Nenek 72 Tahun di Lembursitu Dijambret Saat Jaga Warung, Polisi Buru Pelaku

Dugaan child grooming ini diduga menjadi cikal bakal eksploitasi yang dilakukan oleh pelaku yang kemudian menyebar konten pribadi korban di media sosial. “Pelaku usia 21 tahun berkaitan dengan ekskul pramuka. Belum pernah ketemu, cuma tahu di media sosial bahwa dia seniornya di pramuka, di situ terjadi grooming,” katanya.

Kejadian ini memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Saat konten tersebut mulai tersebar, korban diketahui tengah mengikuti TKA. Tekanan yang dialami membuatnya mengalami trauma hingga memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas sekolah.

“Korban, pas video itu tersebar sedang TKA, jadi sekarang berhenti dulu sekolah. Korban trauma dan sudah dalam pendampingan unit P2TP2A,” ucapnya.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/194/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, dengan dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait
Berita Terkini