Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sukabumi, DPMPTSP Bicara Soal Kewenangan Izin

Sukabumiupdate.com
Selasa 21 Apr 2026, 09:44 WIB
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sukabumi, DPMPTSP Bicara Soal Kewenangan Izin

Petugas gabungan melakukan penutupan lubang tambang emas ilegal yang berada di area perhutani blok Cibuluh, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/6/2023). (Sumber : Ilyas Supendi).

SUKABUMIUPDATE.com – Aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Simpenan, Ciemas, Lengkong hingga Waluran, hingga kini masih menuai sorotan tajam. Fenomena ini bukan hal baru, bahkan telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi mata pencaharian turun-temurun bagi para penambang tradisional yang dikenal sebagai “Gurandil”.

Di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat, praktik penambangan tanpa izin ini menyimpan risiko besar, baik dari sisi keselamatan kerja maupun pelanggaran hukum. Meski aparat dan instansi terkait kerap melakukan razia dan penutupan, aktivitas tersebut kerap kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi atau “Ucing-ucingan”.

Terbaru, penutupan dua titik tambang emas ilegal di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, pada 11 April 2026 lalu, menjadi sorotan publik. Penutupan dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat karena aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di 47 Kecamatan Kabupaten Sukabumi Hari Ini

Menariknya, lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut diketahui merupakan milik pribadi warga. Salah seorang penambang lokal mengungkapkan bahwa kondisi ini kerap terjadi dan menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat.

“Dari dulu juga sering ditutup, baik di lahan pribadi maupun Perhutani. Tapi para penambang pasti kembali lagi, walaupun harus ngumpet. Ini karena kebutuhan hidup,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah ingin membantu masyarakat penambang, seharusnya ada edukasi dan sosialisasi yang jelas terkait proses perizinan, serta tidak mempersulit akses legalitas bagi warga kecil.

Baca Juga: Jembatan Linggamanik Ambruk, UPTD PU Jampangtengah Siapkan Usulan Perbaikan

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di tingkat provinsi maupun pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya berperan dalam aspek kesesuaian tata ruang.

“Izin tambang itu dikeluarkan oleh provinsi atau pusat. Dari sisi tata ruang, harus sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan. Jika tidak sesuai, maka persetujuan ruang akan ditolak dan izin tidak bisa diterbitkan,” jelasnya kepada Sukabumiupdate.com, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa informasi awal terkait kesesuaian lokasi tambang dapat dilihat melalui dinas terkait di bidang tata ruang.

Baca Juga: Stadion Suryakencana Rusak Usai Terambyar Fest, Penggunaan Venue di Sukabumi akan Dievaluasi

Sebagai solusi legal, pemerintah sebenarnya telah menyediakan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR merupakan izin resmi bagi masyarakat lokal atau koperasi untuk melakukan penambangan skala kecil di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pengajuan IPR dapat dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA) dengan persyaratan utama seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta koordinat lokasi yang masuk dalam WPR. Luas maksimal yang diizinkan yakni 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi, dengan masa berlaku 10 tahun serta dapat diperpanjang.

Meski demikian, hingga kini masih banyak penambang tradisional yang belum mengakses jalur legal tersebut, sehingga praktik tambang ilegal tetap berlangsung.

Kondisi ini mencerminkan dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum, yang membutuhkan solusi komprehensif melalui pendekatan edukasi, kemudahan perizinan, serta pengawasan yang konsisten. (adv)

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini