DPMPTSP Sukabumi Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Tertib Perizinan Sebelum Beroperasi

Sukabumiupdate.com
Rabu 11 Mar 2026, 21:09 WIB
DPMPTSP Sukabumi Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Tertib Perizinan Sebelum Beroperasi

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya. (Sumber Foto: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi terus mengintensifkan imbauan kepada pelaku usaha untuk menuntaskan proses perizinan sebelum memulai kegiatan operasional maupun pembangunan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memfasilitasi setiap pelaku usaha agar dapat menempuh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dede menyayangkan masih adanya perusahaan yang nekat beroperasi saat proses perizinan masih berjalan.

“Kadang-kadang perusahaan itu proses perizinannya masih berjalan, tapi kegiatannya sudah berjalan. Padahal kalau usaha itu, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seharusnya izin terbit dulu baru membangun,” kata Dede, Rabu (11/3/2026).

Dede menyoroti fenomena di lapangan di mana perusahaan kerap merasa cukup dengan adanya persetujuan lingkungan dari warga sekitar yang dituangkan dalam berita acara. Ia meluruskan bahwa dokumen tersebut bukanlah izin resmi yang menjadi legalitas operasional perusahaan.

“Kadang perusahaan sudah ada persetujuan lingkungan dari warga dan dibuat berita acara seolah-olah sudah boleh. Padahal sebenarnya bukan itu izinnya. Izin itu yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Belum Terima Dokumen PT KKB Cicurug, Rencana Pemanggilan Segera Dikoordinasikan

Untuk itu, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi saat ini tengah melakukan penataan sekaligus memperluas sosialisasi terkait proses perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar proses usaha dapat berjalan sesuai aturan dan lebih mudah dipahami.

Selain itu, pihaknya juga berupaya mempermudah proses layanan agar tidak dianggap berbelit oleh pemohon.

Dalam proses perizinan saat ini, sistem yang digunakan sudah berbasis digital melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem tersebut memastikan proses persetujuan dilakukan dalam batas waktu tertentu.

“Dengan OSS RBA sekarang kita sudah memastikan waktunya harus tepat. Misalnya untuk PBG, ketika sudah masuk ke dashboard saya, maksimal dua hari harus ditandatangani. Kalau tidak di-approve, sistem bisa menyetujui dengan sendirinya,” jelasnya.

Menurut Dede, kondisi tersebut dapat berpotensi menjadi maladministrasi bagi pejabat yang berwenang, sehingga pihaknya harus memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ada kendala berarti dalam proses perizinan selama persyaratan dari pemohon sudah dipenuhi.

Ia juga mengingatkan pemohon agar memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap serta kewajiban retribusi telah dibayarkan sebelum pengajuan diproses.

“Pemohon harus memastikan persyaratannya lengkap dan retribusinya sudah dibayar. Kalau belum dibayar, tentu belum bisa diproses,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini