SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyampaikan hasil pendampingan dalam rapat kerja dan kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terkait pengawasan perizinan perusahaan di wilayah Kecamatan Parungkuda, Senin (20/4/2026).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut mencakup sejumlah aspek perizinan, di antaranya izin pemanfaatan air tanah (IPAT), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Berdasarkan hasil pembahasan, izin pemanfaatan air tanah perusahaan diketahui masih berlaku. Sementara dari sisi perizinan bangunan, seluruh gedung disebut telah mengantongi PBG atau IMB sebelum perusahaan mulai beroperasi.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ayah Kandung Nizam Siap Penuhi Panggilan Polisi!
“Semua gedung dan bangunan sudah memiliki PBG/IMB sejak sebelum operasional,” ujarnya.
Meski demikian, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kedua perusahaan yang dikunjungi, yakni PT Prosweal Indomax dan PT Promedrahardjo Farmasi Industri, masih dalam proses pengurusan.
Dede menjelaskan, penerbitan SLF memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan teknis yang cukup kompleks dan harus melalui tahapan tertentu.
“Secara teknis banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Prosesnya melalui konsultan ahli yang ditunjuk,” jelasnya.(adv)




