SUKABUMIUPDATE.com - Rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa waktu terakhir memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi.
Maraknya aktivitas pertambangan, khususnya yang tidak mengantongi izin resmi, dinilai turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di Sukabumi.
Merespons kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat pada Senin (15/12/2025).
Langkah ini ditempuh untuk mengevaluasi seluruh regulasi serta pengawasan perizinan di sektor pertambangan. Kunjungan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan.
Baca Juga: Sehari Mengungsi, Penyintas Bencana di Kawungluwuk Kurang Makan, Selimut Hingga Perlengkapan Bayi
Dalam hal ini, Iwan menegaskan, berbagai kajian dan analisa menunjukkan adanya korelasi antara maraknya tambang ilegal dengan meningkatnya kejadian bencana banjir dan tanah longsor di Sukabumi.
“Banyak analisa yang menyebutkan bahwa maraknya usaha pertambangan yang tidak berizin berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di Kabupaten Sukabumi,” kata Iwan Ridwan, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jabar bertujuan untuk memperdalam kajian sekaligus mendorong penertiban izin pertambangan agar aktivitas tersebut tidak berubah menjadi ancaman bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Bukan hanya tambang ilegal, Komisi I DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.
Iwan menjelaskan, kewenangan perizinan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) khusus di sektor pertambangan.
Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Ibu di Bangbayang Ditandu Seberangi Sungai Usai Pendarahan Saat Melahirkan
“Karena perizinan sektor pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, maka kita tidak bisa membuat Perda. Namun, kami akan memaksimalkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan dilakukan lebih intensif,” tegasnya.
Saat ini, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman kajian terkait aktivitas pertambangan dan dampaknya terhadap lingkungan. Iwan menambahkan, regulasi di tingkat provinsi dan pusat sebenarnya telah mengatur sanksi bagi pelanggaran, namun implementasinya perlu ditegakkan secara konsisten.
“Demi melindungi Kabupaten Sukabumi dari ancaman bencana yang terus berulang, kami akan terus mendorong agar peraturan yang ada dijalankan secara tegas dan konsisten,” pungkasnya. (adv)







