SUKABUMIUPDATE.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan membongkar aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Gunung Peti dan Cibuluh–Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi gabungan tahap ketiga ini, petugas menertibkan 88 lubang Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan 81 tenda atau gubuk yang digunakan pelaku tambang ilegal.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima unit genset atau mesin yang digunakan untuk mendukung aktivitas PETI. Operasi ini melibatkan 80 personel yang terdiri dari Ditjen Gakkumhut, Balai TNGHS, TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut penertiban ini merupakan instruksi langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
“Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah dan penekanan Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal," ujar Dwi Januanto dikutip dari siaran pers Kemenhut, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Setelah 17 Tahun Ahli Botani Ini Temukan Bunga Bangkai Raksasa Paling Langka
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara tegas dan berkelanjutan untuk memulihkan ekosistem serta melindungi keselamatan warga, terutama pada musim hujan. Setelah penutupan lubang, operasi akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan.
“Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat—untuk memulihkan fungsi ekosistem dan melindungi keselamatan warga, terutama di puncak musim hujan dan operasi tersebut akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang,” tegasnya.
Dwi juga turut mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu mengungkap keberadaan tambang-tambang ilegal.
"Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini," ungkapnya.
Baca Juga: Tambang Ilegal dan Tata Ruang Amburadul Picu Bencana Sukabumi, Hamzah Minta Langkah Nyata KDM
Operasi ini merupakan rangkaian penertiban sejak 29 Oktober–19 November 2025. Dalam operasi pertama, tim menghancurkan 46 tenda biru, 11 lubang PETI, dan 17 mesin. Pada tahap kedua, di sejumlah blok seperti Cibuluh, Cibarengkok, Cieyem, Cibereng, dan Cinangka, tim menyegel sarana pengolahan ilegal, termasuk 723 bangunan, 130 lubang PETI, sekitar 20.000 gelundung, 100 mesin, 40 kincir, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menambahkan bahwa operasi akan diperluas ke titik-titik PETI lain di TNGHS.
“Kementerian Kehutanan akan menggandeng Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, pemusnahan instalasi listrik ilegal, sampai ke penampung hasil tambang ilegal dan beneficial ownership,” tegasnya.
Para pelaku PETI terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda kategori VI sesuai undang-undang yang berlaku. Aktivitas tambang ilegal di hulu sungai disebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu longsor, banjir bandang, dan pencemaran air oleh penggunaan merkuri dan sianida yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.





