DPMPTSP Sukabumi Belum Terima Dokumen PT KKB Cicurug, Rencana Pemanggilan Segera Dikoordinasikan

Sukabumiupdate.com
Sabtu 07 Mar 2026, 22:26 WIB
DPMPTSP Sukabumi Belum Terima Dokumen PT KKB Cicurug, Rencana Pemanggilan Segera Dikoordinasikan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya. (Sumber Foto: SU/Ibnu)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyatakan hingga saat ini belum menerima dokumen perizinan maupun bertemu langsung dengan manajemen PT Kaya Karung Bersama (KKB) yang berlokasi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menegaskan bahwa pihaknya bersama DPRD akan segera menindaklanjuti persoalan ini untuk memastikan kepatuhan perizinan perusahaan tersebut.

“Sampai saat ini kita belum bertemu dengan manajemen. Kita dengan DPRD konsen nanti akan melakukan pemanggilan kembali,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (6/3/2026).

Menurut Dede, sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan peluang kepada pihak perusahaan untuk bertemu dan menjelaskan kondisi perizinan yang dimiliki.

“Kita sudah memberikan peluang dan memastikan silakan bertemu, bisa kita bantu apa masalahnya di mana. Karena yang namanya perizinan itu tetap harus ditempuh,” katanya.

Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi: Indolakto Cicurug Taat Proses Perizinan, Ekspansi Berpotensi Tambah PAD

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah khawatir jika proses perizinan tidak ditempuh dengan baik, hal itu dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk perlindungan tenaga kerja.

“Yang kami khawatirkan kalau tidak diproses, dari sisi tenaga kerja juga jaminan mereka bekerja belum tentu aman. Apalagi kalau risiko usahanya tinggi. Kita harus memastikan apakah mereka dicover oleh BPJS,” jelasnya.

Namun demikian, Dede menegaskan pihaknya belum dapat memberikan banyak komentar terkait status perizinan perusahaan tersebut karena belum melihat dokumen yang dimiliki pihak perusahaan.

“Sebetulnya di lokasi itu saya belum bisa berkomentar banyak, karena belum melihat dokumen yang disampaikan,” ujarnya.

Terkait rencana pemanggilan, ia menyebut proses tersebut akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja karena kewenangan penertiban berada pada instansi tersebut. DPMPTSP, lanjutnya, akan mendukung dari sisi data dan informasi terkait perizinan.

Baca Juga: Mangkir saat Disidak, DPRD Sukabumi Bakal Panggil Manajemen PT KKB Terkait Izin Pabrik

Dede menambahkan, pemerintah daerah pada dasarnya mendorong agar setiap perusahaan menempuh seluruh tahapan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, perusahaan kerap sudah menjalankan kegiatan usaha meskipun proses perizinan masih berjalan.

“Kadang-kadang proses perizinannya sedang berjalan tapi perusahaan sudah beroperasi. Padahal kalau yang namanya usaha atau PBG, sebelum membangun itu izin harus terbit dulu,” katanya.

Selain itu, menurutnya masih ada anggapan di masyarakat bahwa persetujuan lingkungan dari warga sekitar sudah cukup sebagai izin usaha. Padahal, izin resmi tetap harus diterbitkan oleh pemerintah.

“Kadang perusahaan sudah ada persetujuan lingkungan dari warga, ada berita acara, lalu dianggap sudah boleh. Padahal sebenarnya bukan itu izinnya. Izin itu yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah juga tengah melakukan penataan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai kemudahan perizinan.

Menurutnya, sejumlah proses perizinan bahkan telah memiliki batas waktu pelayanan yang jelas, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang memiliki waktu proses sekitar 20 hari.

“Sekarang kita sedang melakukan penataan dan memberikan informasi seluas-luasnya untuk kemudahan berusaha,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini