Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kades Neglasari Sukabumi Teriak “Kriminalisasi”

Sukabumiupdate.com
Jumat 06 Mar 2026, 15:13 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kades Neglasari Sukabumi Teriak “Kriminalisasi”

Kades Neglasari Lengkong Sukabumi Rahmat Hidayat saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejari usai ditetapkan jadi tersangka korupsi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sempat memanas saat Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rahmat Hidayat (41), digiring petugas keluar dari lobi Kejari menuju mobil tahanan, Kamis (5/3/2026). Rahmat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, Rahmat sempat meluapkan kekecewaannya di hadapan awak media sebelum dimasukkan ke mobil tahanan. Ia bahkan menuding adanya kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.

“Saya kecewa dengan Kejaksaan ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya, tidak memberikan sedikit pun kesempatan untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya, kriminalisasi ini!” teriak RH dengan nada tinggi.

Tak lama setelah itu, petugas langsung menggiringnya masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara.

Baca Juga: Menengok Proyek Rp10 Miliar Era Ridwan Kamil yang Kini Mati Suri di Lembursitu

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RH dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus merampungkan serangkaian pemeriksaan.

Menurut Fahmi, RH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa selama dua tahun anggaran berturut-turut.

Berdasarkan hasil audit resmi, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp394.861.618.

“Estimasi kerugian tersebut berasal dari penyelewengan anggaran keuangan desa dan PBB tahun 2023 hingga 2024 di Desa Neglasari,” jelas Fahmi kepada awak media.

Baca Juga: Kades Neglasari Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB, Negara Rugi Rp394 Juta

Menanggapi tudingan kriminalisasi yang dilontarkan tersangka, Fahmi menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur penyidikan.

Terkait aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut, Fahmi menyebut tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Yang dia sampaikan untuk keperluan pribadinya. Nanti kita lebih dalami lagi seperti apa di persidangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

Berita Terkait
Berita Terkini