SUKABUMIUPDATE.com – Tiga kader Muhammadiyah Kota Sukabumi mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuan sidang isbat penentuan awal bulan Hijriah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 52A beserta Penjelasan Pasal 52A dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Ketiga pemohon tersebut adalah Wakil Ketua PD Muhammadiyah Andri Sumarna, Mantan Ketua PC IMM Sukabumi 2024-2025 Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Rozak Daud. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2026, di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Juanda B.Sc., S.H., M.H., Harmoko, S.H., M.H., Dimas Illiyin Abdillah, S.H., M.H., dan Muhamad Arfan, S.H., M.H.
Baca Juga: Kisruh PCMB 2026, KDM Nonaktifkan Kepala Tikomdik Disdik Jabar dan Alihkan Sistem ke Diskominfo
Materi permohonan
Menurut pemohon, Pasal 52A dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama menyatakan, "Pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah.".
Dimana dalam penjelasan pasal 52A, menyatakan "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."
Menurut para pemohon, berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.
Kerugian tersebut dinilai timbul karena penjelasan dalam norma a quo memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal, melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal. Menteri Agama kemudian menjadikan isbat tersebut sebagai dasar dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.
Penjelasan dan tafsir norma tersebut menurut para pemohon menyebabkan metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode yang diakui secara resmi oleh negara dan diakui sebagai penetapan nasional. Sedangkan metode hisab yang diyakini dan digunakan oleh para pemohon tidak memperoleh pengakuan setara. Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan metode hisab menimbulkan perlakuan yang diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum.
Menurut para pemohon, penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekedar menjelaskan norma tersebut, melainkan mempersempit, dan menambah norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh
Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal, padahal tahun hijriah terdiri atas 12 bulan.
Kedua, menambah norma baru dengan adanya frasa "dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal."
Ketiga, menambah norma baru dalam hal, "Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."
Baca Juga: Bercita-cita Jadi Diplomat, Nadya Berjuang di OSN untuk Kebanggaan Orang Tua dan Sekolah
Sidang pendahuluan
Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Danil Yusmic P. Foekh. Hakim konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada pemohon agar mempertajam kedudukan hukumnya dan menyarankan pemohon memperkuat posita.
Sementara Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mencermati pasal yang diuji dengan petitum pemohon.
Ketua MK Suhartoyo menyarankan para pemohon untuk membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma berkenaan dengan isbat awal bulan Hijriah.
"Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan," kata Suhartoyo.
Sumber : MK







