Kades Neglasari Lengkong Divonis 2 Tahun Bui, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp356 Juta
Mantan Kades Neglasari Rahmat Hidayat divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp356,6 juta.
Mantan Kades Neglasari Rahmat Hidayat divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp356,6 juta.
Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rahmat Hidayat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Sidang Dugaan Korupsi Kades Neglasari, Kuasa Hukum Sebut Dana Dipakai Bangun Jalan
Kades Neglasari Sukabumi Rahmat Hidayat teriak 'kriminalisasi' usai jadi tersangka kasus korupsi dana desa dan PBB senilai Rp394 juta. Ia kini mendekam di Lapas Warungkiara.