SUKABUMIUPDATE.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap mayoritas pemerintah daerah di Indonesia masih mengalokasikan belanja pegawai di atas batas ideal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut menjadi tantangan menjelang diberlakukannya ketentuan batas maksimal belanja pegawai pada tahun anggaran 2027.
Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri mengenai pemetaan komposisi belanja pegawai dalam APBD Tahun 2026, sebanyak 367 dari 415 kabupaten atau 88,43 persen masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Sementara hanya 48 kabupaten atau 11,57 persen yang telah berada di bawah batas tersebut.
Di tingkat kota, kondisinya bahkan lebih tinggi. Dari 93 kota di Indonesia, sebanyak 91 kota atau 97,85 persen masih mengalokasikan belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Hanya dua kota atau 2,15 persen yang telah memenuhi batas ideal.
Sementara pada tingkat provinsi, sebanyak 21 dari 38 provinsi atau 55,26 persen masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen APBD, sedangkan 17 provinsi atau 44,74 persen berada di bawah ambang batas tersebut.
Baca Juga: BBM Pertamax Naik, Pengemudi Ojol di Sukabumi Beralih ke Pertalite
Tito menjelaskan, pemerintah telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD melalui Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan itu akan mulai berlaku efektif pada Januari 2027 setelah masa penyesuaian selama lima tahun.
Tito menegaskan dengan tingginya porsi belanja pegawai perlu dilakukan langkah-langkah. Ia pun menyampaikan ada beberapa opsi. "Ada dua langkah yang harus dilakukan, yaitu upaya pada fostur belanja dan upaya pada fostur pendapatan," kata dia.
Dari sisi belanja, Mendagri menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru karena akan menambah beban anggaran di masa mendatang. Selain itu, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Meski demikian, Tito menegaskan pengurangan jumlah pegawai bukan menjadi pilihan utama pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara dari sisi pendapatan, pemerintah daerah didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Salah satu caranya melalui kemudahan perizinan investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menambah penerimaan daerah.
Selain itu, kepala daerah juga diminta memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mampu menghasilkan keuntungan sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Langkah lainnya adalah mendorong pemerintah pusat menambah Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Dengan bertambahnya dana transfer, persentase belanja pegawai terhadap APBD dapat ditekan sehingga daerah memiliki ruang anggaran yang lebih sehat.
Baca Juga: Perumdam TJM Sukabumi Perkuat Jembatan Pipa Pascalongsor di Parakansalak
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena tingginya beban belanja pegawai dalam APBD mereka. Untuk daerah-daerah tersebut, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penambahan dukungan anggaran melalui skema TKD dari APBN.
Saat ini jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah mencapai 6.546.083 orang, yang terdiri dari 54 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS), 31 persen PPPK, dan 15 persen PPPK Paruh Waktu. Dengan jumlah ASN yang besar, pemerintah daerah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan daerah.






