Eks Kades Neglasari Sukabumi Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi
Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rahmat Hidayat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Rahmat Hidayat, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Sidang Dugaan Korupsi Kades Neglasari, Kuasa Hukum Sebut Dana Dipakai Bangun Jalan
Kades Neglasari Sukabumi Rahmat Hidayat teriak 'kriminalisasi' usai jadi tersangka kasus korupsi dana desa dan PBB senilai Rp394 juta. Ia kini mendekam di Lapas Warungkiara.
Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa dan PBB oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.