Barang Bukti 13 Paket Sabu 78,3 Gram: Warga Bongkar Sepak Terjang Pengedar Narkoba di Sudajaya Girang

Sukabumiupdate.com
Kamis 29 Jan 2026, 16:46 WIB
Barang Bukti 13 Paket Sabu 78,3 Gram: Warga Bongkar Sepak Terjang Pengedar Narkoba di Sudajaya Girang

Barang bukti sabu-sabu dari pengedar yang diringkus polisi di Sudajaya Girang Sukabumi (Sumber: dok satnarkoba)

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial IP (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kamar kontrakan yang berlokasi di Kampung Palasari, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. IP diketahui merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 13 paket sabu dengan berat total mencapai 78,3 gram. Barang terlarang tersebut disimpan di dalam tas selempang milik terduga pelaku. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital serta sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga: SPPG Padabeunghar Sukabumi Jelaskan Temuan Belatung di Menu MBG SDN Nangerang

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Tenda kepada sukabumiupdate.com, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial O yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Tenda menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang sudah masuk dalam DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” ujarnya.

Baca Juga: 31 Contoh Babasan Sunda dan Artinya: Begog Alias Nyanyahoanan

Saat ini, IP telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Sukabumi Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini