SUKABUMIUPDATE.com - Buntut dicabutnya papan penghentian proyek pipanisasi tambak udang milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di area bibir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi menuai reaksi warga. Pasalnya pencabutan papan diduga dilakukan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan.
Berdasarkan informasi, pencabutan itu dilakukan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sukabumi pada Senin 2 Februari 2026 sekira pukul 11:00 Wib kemarin dengan klaim bahwa persoalan izin operasi yang sebelumnya dipermasalahkan telah selesai.
Membenarkan adanya pencabutan tersebut, pihak PT BSM, melalui Muklis selaku HRD mengatakan bahwa pencabutan papan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PSDKP Sukabumi.
“Ya, kemarin oleh KKP dan PSDKP,” singkat Muklis kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (3/2/2026) melalui media perpesanan whatsapp.
Baca Juga: Pelebaran Simpang Sebidang Exit Tol Cibolangkaler, Akses ke Nusa Putra Terancam Tertutup
Di sisi lain, berdasarkan keterangan yang diterima Ketua Rukun Nelayan Pantai Minajaya, Agus Iskandar dari pihak PT BSM mengatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menjelaskan latar belakang pencabutan papan penghentian itu adalah KKP serta PSDKP Sukabumi, mengingat persoalan sudah terselesaikan.
Namun demikian, selaku Ketua Rukun Nelayan Pantai Minajaya sekaligus salah satu pihak yang menyaksikan langsung pemasangan papan penghentian pada 24 Oktober 2025 menyebut seharusnya diberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para pihak terkait sebelum papan dicabut.
“Saat pemasangan papan dulu diketahui dan disaksikan oleh instansi terkait, rukun nelayan, serta warga. Tapi saat pencabutan, tidak ada yang tahu. Ibarat operasi senyap,” ujar Agus.
Baca Juga: Giat Monitoring, BPBD Kota Sukabumi Bersihkan Saluran Air Rawan Banjir di Sudajayahilir
Agus mengaku tidak mempersoalkan pencabutan papan tersebut ketika pencabutan papan dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. “Kalau memang ada dasar pencabutan, kami menghormati. Tapi seharusnya tidak sembunyi-sembunyi. Kami dan warga berhak tahu, dan idealnya ada sosialisasi terlebih dahulu yang dilakukan pihak PSDKP,” tegasnya.
“Dalam kenyataannya, petugas justru mencabut papan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami maupun instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan Surade,” pungkasnya.





