Bau! Dewan Hamzah Soroti Limbah Tambak Udang Diduga Ilegal di Pantai Cipatuguran Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 24 Nov 2025, 19:29 WIB
Bau! Dewan Hamzah Soroti Limbah Tambak Udang Diduga Ilegal di Pantai Cipatuguran Sukabumi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita. (Sumber : SU/Ilyas).

SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Cipatuguran, Palabuhanratu. Legislator PKB itu turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi gorong-gorong yang diduga menjadi saluran pembuangan limbah tambak udang vaname.

Dalam pantauan di lapangan, Hamzah bahkan harus menuruni bebatuan pemecah ombak (breakwater) yang curam demi memastikan sumber aliran air. Ia menemukan air keruh dan berbusa keluar dari saluran beton menuju laut—temuan yang langsung memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas pembuangan limbah.

Tak hanya persoalan air berbusa, Hamzah juga menyoroti keberadaan instalasi pipa penyedot air laut (intake) serta bentangan kabel listrik yang terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan warga di area publik tersebut.

“Saya turun langsung hari ini karena mendengar keresahan warga. Kita saksikan sendiri, ada air yang mengalir ke laut dengan kondisi berbusa, ini indikasi yang tidak bisa diabaikan. Belum lagi instalasi pipa dan kabel listrik panjang yang begitu saja tergeletak, ini sangat riskan bagi keselamatan warga pesisir,” tegas Hamzah di lokasi.

Baca Juga: Diduga Limbah Tambak Udang, Warga Keluhkan Buih Putih Berbau Cemari Pantai Cipatuguran Sukabumi

Hamzah menegaskan bahwa DPRD tidak anti terhadap investasi, tetapi memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

“Prinsipnya kita mendukung investasi masuk ke Sukabumi, itu bagus untuk ekonomi daerah. Tapi investasi harus taat aturan. Jangan sampai keuntungan didapat, tapi lingkungan kita rusak. Alam Palabuhanratu ini aset masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Dengan temuan tersebut, Komisi II akan mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pihak perusahaan serta instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mengevaluasi pengelolaan kegiatan tambak.

“Temuan ini akan kami bawa ke rapat komisi. Kami segera panggil perusahaan dan dinas terkait untuk meminta penjelasan dokumen dan teknis pengelolaannya. Jika ada aturan yang ditabrak atau pencemaran terbukti, harus ada tindakan tegas dan perbaikan. Kita ingin Sukabumi maju, tapi tetap asri dan tertib,” jelas Hamzah. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini