PPA DP3A Sukabumi: Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian di luar proses peradilan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian di luar proses peradilan.
Modus KBGO ini antara lain upaya pemerasan dengan ancaman penyebaran foto.
Kasus terhadap perempuan didominasi kekerasan psikis.
Pada 2023 kasus kejahatan seksual terhadap anak tercatat 20 kasus dan kekerasan fisik kepada perempuan 18 kasus.
Dalam penanganan kasus kekerasan, salah satu hal yang dilakukan adalah memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis korban.
Sebanyak 22 kasus di antaranya berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.