SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan klaim asuransi kembali menjadi sorotan publik seiring meningkatnya pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan sejak 2020. Data pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa industri asuransi secara konsisten menempati jajaran teratas sektor dengan aduan terbanyak, terutama terkait klaim yang tertunda, ditolak, atau dipersulit oleh persyaratan tambahan.
Lonjakan pengaduan tersebut semakin terasa pascapandemi, ketika risiko meningkat namun banyak pemegang polis justru baru mengetahui adanya syarat klaim tambahan setelah peristiwa yang diasuransikan terjadi. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen dan memunculkan ketidakpastian hukum dalam praktik perasuransian.
Situasi tersebut kini diuji melalui jalur konstitusional. Seorang warga negara Indonesia, NG Kim Tjoa, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/1/2026). Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi dan SDA, Bapperida Kabupaten Sukabumi Evaluasi Program Prioritas 2026
Pemohon menilai ketentuan hukum asuransi yang masih bertumpu pada KUHD—produk hukum peninggalan abad ke-19—telah menciptakan celah normatif yang berdampak pada lemahnya perlindungan konsumen. Dalam permohonannya, NG Kim Tjoa meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang diatur secara final, pasti, dan tidak dapat diubah atau ditambah secara sepihak oleh perusahaan asuransi.
Melalui uji materi tersebut, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan bahwa klaim asuransi merupakan hak hukum yang lahir dari perjanjian antara penanggung dan tertanggung, bukan kebijakan diskresioner perusahaan yang baru ditentukan setelah risiko terjadi.
Sumber : Siaran Pers






