SUKABUMIUPDATE.com - Polemik yang terjadi antara Anrez Putra Adelio dan Friceilda Prillea kini memasuki babak baru. Perempuan yang tengah hamil delapan bulan dan diduga anak sang aktor akhirnya memilih jalur hukum.
Pihak Friceilda Prillea mengambil langkah tegas dengan melaporkan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tercatat pada tanggal Senin, 29 Desember 2025.
Langkah hukum yang diambil oleh Friceilda Prillea karena pihak Anrez Adelio hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kehamilannya yang sudah memasuki usia delapan bulan.
Mengutip dari Suara.com, kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian karena didukung oleh alat bukti yang kuat dalam konferensi pers di kawasan Tebet pada Selasa, 30 Desember 2025.
"Kita menyampaikan bukti chat, surat pernyataannya juga, dan hasil USG. Kemarin (setelah melapor) kita langsung mendampingi klien untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati," kata Santo Nababan dikutip dari Suara.com pada Jumat, (2/1/2026).
Baca Juga: Friceilda Prillea Mengaku Hamil 8 Bulan Anak Aktor Anrez Adelio
Pihak pelapor menegaskan bahwa hubungan yang terjadi antara Icel dan Anrez tidak semata-mata didasari suka sama suka. Pengacara menyebut adanya unsur "tipu daya" dan janji manis yang membuat kliennya terperdaya hingga hamil.
Santo juga mengungkapkan bahwa Anrez sempat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji akan bertanggung jawab dan menikahi Icel, namun janji itu diingkari.
"Setelah dia (Anrez) buat surat pernyataan itu, dia menghindar dan lari dari tanggung jawab. Tentu pasti ada bujuk rayu, ada tipu daya. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil," tegas Santo.
Saat ini, kondisi Icel dilaporkan sehat meski mengalami kelelahan fisik dan mental dalam memperjuangkan keadilan. Usia kandungannya sudah mencapai delapan bulan dan diprediksi akan melahirkan pada Januari 2026.
Terkait pasal yang disangkakan, tim kuasa hukum tidak main-main. Mereka membidik jeratan hukum maksimal bagi aktor tersebut menggunakan Undang-Undang TPKS.
"Undang-Undang TPKS ini ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Kita berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuh Santo.
Baca Juga: Hamil Anak Ketiga, Lesti Kejora Tetap Syuting Sinetron Baru Senandung Cinta Lilis
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pengakuan Icel yang menyebut dirinya tengah mengandung anak biologis dari Anrez Putra Adelio. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial dan menjalin hubungan.
Namun, setelah kehamilan terjadi, Anrez dituding memutus komunikasi dan menghilang, meski sebelumnya sempat membuat perjanjian tertulis untuk bertanggung jawab. Kini, kasus tersebut telah masuk ke ranah penyidikan kepolisian.
Sumber: Suara.com






