PPA DP3A Sukabumi: Tidak Ada Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian di luar proses peradilan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian di luar proses peradilan.
Menunjukkan adanya kekeliruan serius dalam menafsirkan dan menerapkan konsep keadilan restoratif.