SUKABUMIUPDATE.com – Kasus Lanti (46 tahun), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Sukabumi yang sakit parah di Shanghai, China, kini mendapatkan perhatian serius dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menduga kuat adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh pihak agen.
Zainul menegaskan bahwa tindakan agen yang meminta uang untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah bentuk pelanggaran hukum. Hal ini menanggapi laporan keluarga Lanti yang menyebutkan bahwa sang agen, Dewi Tjong, meminta tebusan puluhan juta agar korban bisa dipulangkan ke tanah air.
“Ya ditindak, agen seperti itu adalah agen yang tidak bertanggungjawab, itu pidana. Agen yang kaya gitu masuk kategori TPPO kalau dia memeras, meminta uang, yang namanya agen kalau bener justru dia memberangkatkan dan pemulangan sama dia,” kata Zainul di Sukabumi, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Lanti TKW Sukabumi di Shanghai Diduga Disekap Agen, Keluarga Ungkap Permintaan Tebusan Rp50 Juta
Kasus yang menimpa Lanti juga menyoroti kerentanan PMI non-prosedural. Lanti diketahui berangkat menggunakan visa wisata, sehingga posisinya secara hukum lemah dan tidak terdata sebagai pekerja resmi di KJRI Shanghai.
Menurut politisi Fraksi PKB ini, lemahnya literasi masyarakat mengenai prosedur kerja ke luar negeri menjadi akar masalah utama yang terus berulang. Banyak warga yang terjebak berangkat secara ilegal karena tidak memahami perbedaan mendasar antara visa kerja dan visa turis.
“Pertama soal edukasi dan sosialisasi, banyak orang yang ke luar negeri mereka tidak tau bahwa berangkat ke luar harus legal, mereka berangkat asal berangkat aja. Banyak masyarakat yang enggak tau kalo kerja di luar negeri itu visa nya harus visa kerja bukan visa turis, mereka engga tau, harus ada edukasi yang lebih masif ke kampung kampung,” jelasnya.
Baca Juga: Influenza A H3N2 atau Super Flu Ditemukan di Jabar, Ini Penjelasan Dinkes
Menurutnya, pemerintah harus melibatkan perangkat desa agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar sebelum bekerja ke luar negeri.
“Jadi pemerintah harus bermitra dengan pemerintah desa, perangkat desanya yang harus didukung oleh kementerian agar masyarakat punya pemahaman yang kuat. Karena saya temukan banyak sekali kasus TPPO, PMI ilegal itu karena ketidakmengertian mereka tentang prosedur kerja ke luar negeri secara legal,” tandas legislator dari Daerah Pemilihan Sukabumi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Lanti kini terbaring lemah dengan kondisi tubuh membengkak di kediaman agen di Shanghai. Pihak keluarga berharap pemerintah segera melakukan intervensi untuk menyelamatkan Lanti tanpa harus terbebani uang tebusan yang diminta oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.



