Lanti TKW Sukabumi di Shanghai Diduga Disekap Agen, Keluarga Ungkap Permintaan Tebusan Rp50 Juta

Sukabumiupdate.com
Rabu 07 Jan 2026, 16:04 WIB
Lanti TKW Sukabumi di Shanghai Diduga Disekap Agen, Keluarga Ungkap Permintaan Tebusan Rp50 Juta

Keluarga Lanti, TKW asal Kota Sukabumi yang sakit di Shanghai (Sumber Foto: Sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com – Tabir gelap di balik sulitnya pemulangan Lanti (46 tahun), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi yang sakit parah di Shanghai, China, mulai terkuak.

Fakta terbaru mengungkap bahwa Lanti tidak berada di fasilitas resmi pemerintah, melainkan diduga disekap oleh seorang agen yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta di penampungan ilegal.

Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung oleh kakak kandung Lanti, Isop (55 tahun). Ia menyebut permintaan uang puluhan juta tersebut datang langsung dari pesan singkat adiknya melalui komunikasi telepon, bukan dari pihak resmi KJRI.

“Bukan dari orang lain, tapi dari Lanti sendiri yang bilang harus ada Rp50 juta kalau buat kepulangan,” ujar Isop kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Curhat Lanti, Penderitaan TKW Sukabumi di Shanghai: Sakit Parah dan Ingin Pulang

Bagi keluarga yang tergolong tidak mampu, nominal tersebut menjadi tembok besar yang menghalangi kepulangan Lanti. Kondisi ini membuat psikologis Lanti runtuh. Isop membeberkan wasiat memilukan yang disampaikan adiknya jika ia tidak selamat dalam kondisi sakit parahnya di sana.

“Kata dia kalau saya meninggal di sini, tolong dikembaliin jenazahnya,” ungkap Isop lirih. Saat ditanya apakah adiknya sudah putus asa, Isop hanya bisa menjawab singkat. “Iya.”

Penampungan Tak Jelas, Kesehatan Memburuk

Ketua RW 07, Asep Ramdani, menegaskan bahwa posisi Lanti saat ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Lanti mengaku berada di lokasi penampungan yang tidak jelas legalitasnya, bukan di gedung KJRI sebagaimana diharapkan sebelumnya.

“Dia berada di penampungan yang tidak ada lokasinya, tidak ada nama perusahaannya,” ujar Asep yang intens berkomunikasi dengan keluarga Lanti.

Lanti disebut sudah sakit sejak Juli 2025 atau sekitar enam bulan terakhir. Tanpa diagnosis dokter, kondisi fisiknya semakin memburuk.

“Informasi dari Bu Lanti dia sedang mengalami sakit yang parah sehingga dia ingin dipulangkan dengan segera,” ucap Asep.

“Perutnya membengkak, seluruh badan membengkak. Ketika digaruk, pengakuan Bu Lanti berisi air keluar air,” tambahnya.

Baca Juga: Pesan Perdana AKBP Ardian Satrio Utomo Usai Jabat Kapolres Sukabumi Kota

Asep menuturkan, agen bernama Dewi Tjong yang membawa Lanti sejak 2019 sama sekali tidak bertanggung jawab. Alih-alih memberikan pengobatan, agen yang disebut berasal dari Jawa Timur itu justru mengabaikan keluhan korban.

“Keluarga meminta pertanggungjawaban ke Dewi Tjong tidak ada tanggapan setiap informasi setiap keluhan yang disampaikan oleh Bu Lanti tidak ditanggapi oleh Dewi Tjong sebagai agen di penampungan,” ungkapnya.

Keluarga pun menduga adanya praktik tidak wajar dalam penanganan Lanti. “Seperti informasi yang disampaikan oleh Bu Lanti dia mengaku sebagai korban karena ada indikasi-indikasi seperti itu (mafia penampungan), di penampungan itu sudah tidak ada biaya untuk kesehatan kemudian untuk makan,” kata Asep.

Lanti sendiri, lanjut Asep, mengaku sebagai korban dari sistem tersebut. Ia merasa diperas secara halus dengan berbagai alasan yang menghambat kepulangannya.

Pihak keluarga bersama aparat lingkungan telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, mulai dari kelurahan, Dinas Tenaga Kerja, DPRD, Kementerian P2MI, Serikat Buruh Migran Indonesia, hingga Komisi IX DPR RI. Wali Kota Sukabumi pun telah ditandai melalui media sosial.

"Semua jalur sudah ditempuh. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Padahal ini bukan sekadar administrasi, ini soal nyawa," tegas Asep.

Baca Juga: Lowongan PPPK Kementerian HAM: 500 Formasi, Pendaftaran Hingga 23 Januari 2026

Disnakertrans: Indikasi Pihak Ketiga Manfaatkan Situasi

Menanggapi temuan ini, Sekretaris Disnakertrans Kota Sukabumi, Endang Toib, menduga kuat adanya pihak ketiga yang sengaja memeras keluarga di tengah situasi darurat. Ia menegaskan nama Dewi Tjong tidak terdaftar dalam catatan resmi mereka.

“Dewi Tjong itu baru dengar, karena bukan orang Sukabumi katanya orang Surabaya,” tuturnya.

"Itu indikasi kuat pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Situasi terjepit dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Tiket pesawat tidak sampai puluhan juta, jadi jangan sembarang menuruti permintaan tebusan itu," tegas Endang.

Endang menjelaskan, meskipun Lanti telah melakukan proses sidik jari di imigrasi China pada 19 Desember 2025 lalu, proses pemulangan masih terkendala koordinasi lintas wilayah karena paspor korban diterbitkan di Kabupaten Sukabumi.

Pihaknya berjanji akan terus mendesak kementerian terkait agar negara segera hadir mengevakuasi Lanti dari cengkeraman agen ilegal tersebut.

“Kita yang bikin surat kemudian kita intens ke kementerian ke direktur perlindungan calon pekerja migran Indonesia,” kata Endang.

“Sekarang kita belum koordinasi dengan Disnaker Kabupaten langkah seperti apa. Mudah-mudahan ada langkah yang diinginkan secepatnya,” sambungnya.

Endang menegaskan, jika Lanti berada di bawah perlindungan KJRI, pemulangannya menjadi tanggung jawab negara.

“Kalau sudah di KJRI, itu jadi beban negara, negara yang mengembalikan sampai pulang,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini