SUKABUMIUPDATE.com - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat melalui Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPD KNPI Jawa Barat, Diren Pandimas, buka suara terkait kasus hukum yang menyeret Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) berinisial R.
Diren menegaskan, KNPI Jawa Barat menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Polres Sukabumi, setelah R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
"Kami sebagai divisi hukum KNPI Prov Jabar menghormati proses hukum yang berjalan, namun demikian, sebagai kelembagaan yang membidangi hukum HAM dan Advokasi akan mengawal proses hukum baik litigasi maupun non litigasi. Mudah - mudahan persoalan ini bisa di selesaikan dengan restorasi justice," kata dia pada Sukabumiupdate.com Senin (22/12/2025).
Baca Juga: 26 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Potensi Banjir Menengah Dasarian III Desember 2025
Ia juga menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat R tidak memiliki kaitan dengan kelembagaan KNPI. Pasalnya, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebelum dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Jawa Barat.
"Tidak ada kaitannya dengan kelembagaan karena perbuatan tersebut dilakukan sebelum dilaksanakannya MUSDA KNPI Jawa barat, artinya bahwa persoalan tersebut muncul luar dari kelembagaan dan bersifat pribadi," kata dia.
Terkait langkah-langkah hukum dan organisasi yang akan diambil, kata Diren, pihaknya dari KNPI Jawa Barat akan terlebih dahulu melakukan rapat internal pengurus DPD KNPI Jabar. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan sikap terhadap status R sebagai Ketua KNPI Jawa Barat.
"Kami akan mengkaji AD/ART KNPI dan selanjutnya berkonsultasi dengan DPP KNPI. Saya pribadi akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP KNPI, Ali Hanafiah, agar langkah penyelesaian yang diambil tidak melanggar aturan organisasi," jelasnya.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Kasus Tipu Gelap di Sukabumi, Ketua OKP Jabar Ditahan Polisi
Mengenai pendampingan hukum, Diren menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada R, apakah akan menggunakan lembaga KNPI atau menunjuk kuasa hukum pribadi.
"Menurut info yang berkembang yang bersangkutan sudah menunjuk lawyer pribadi, dan saya menghormati pilihannya," ujarnya.
Diren menegaskan KNPI Jawa Barat akan bersikap profesional dalam menyikapi kasus ini. Ia juga meminta seluruh jajaran pengurus KNPI di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Barat untuk tetap menjaga kondusivitas organisasi.
"Kami berharap Dewan Pengurus Daerah kabupaten KNPI sejawabarat agar tetap kondusif dan menunggu instruksi dari ketua umum DPP KNPI pusat seperti apa langkah penyelesaian organisasi yang sesuai dengan AD ART," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat Jawa Barat berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. R kini telah ditahan setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan dinyatakan lengkap.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang menyeret R berkaitan dengan paket pekerjaan proyek yang sebelumnya disepakati bersama seorang pengusaha asal Palabuhanratu, Sukabumi.
"Modus paket pekerjaan proyek. Sudah (tahap) sidik dan ditahan (di rutan Polres Sukabumi)," singkat Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, pada Senin (22/12/2025).
Dalam perkara ini, polisi mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga digelapkan atau ditipu oleh tersangka mencapai angka ratusan juta rupiah.
Tak hanya satu kasus, bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mendalami keterlibatan R dalam persoalan hukum lainnya. "Ada perkara lain yang juga masih berproses," tambahnya.




