Oknum Guru Pelaku Dugaan Asusila di Surade Jalani Pemeriksaan di Polres Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 04 Des 2025, 18:41 WIB
Oknum Guru Pelaku Dugaan Asusila di Surade Jalani Pemeriksaan di Polres Sukabumi

Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com – Polres Sukabumi bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang guru madrasah berinisial ES di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Demi menjaga kondusivitas dan memperlancar proses hukum, ES resmi diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sukabumi di Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan respons cepat kepolisian terhadap perkara yang menjadi sorotan publik.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini saudara ES berada di Mako Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA,” ujar Samian, Kamis (4/12/2025).

Samian memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Surade, untuk tetap tenang dan memberi kepercayaan penuh kepada kepolisian.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Proses hukum sedang berjalan dan kami pastikan akan ditangani secara tuntas,” tegasnya.

Baca Juga: Pagar SMAN 1 Cisolok Sukabumi Ambruk Diterjang Hujan Deras

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menambahkan, ES, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan dari terlapor serta mencocokkannya dengan alat bukti dan keterangan para saksi.

“Statusnya saat ini masih diperiksa secara intensif. Penyidik Unit PPA sedang melakukan pendalaman materi perkara. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” kata Hartono.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

​Terpisah, Kuasa Hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari kantor Hukum SR and Partner angkat bicara merespons perkembangan kasus yang menjerat kliennya. Sukma membenarkan bahwa kliennya kini telah berada di Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan.

​Ia menegaskan, keberadaan ES di kantor polisi saat ini adalah bukti nyata itikad baik. Pihaknya membantah keras isu yang menyebut kliennya berusaha menghindar dari proses hukum.

​"Perlu kami sampaikan kepada publik, hari ini kami selaku tim kuasa hukum yang mengantar langsung klien kami ke Mako Polres Sukabumi. Ini bentuk komitmen bahwa klien kami sangat kooperatif dan taat hukum. Beliau hadir secara jantan untuk menghadapi proses ini," ujar Sukma.

Terkait penetapan status tersangka terhadap ES, Sukma meminta semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, status tersangka adalah bagian dari tahapan administrasi penyidikan, bukan merupakan vonis bersalah yang final.

Baca Juga: Banjir Selutut Orang Dewasa Rendam Permukiman Warga Ciburial Gunungguruh Sukabumi

​"Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik yang kami hormati. Namun ingat, ini belum vonis. Kebenaran materiil yang sesungguhnya baru akan diuji dan dibuktikan nanti di pengadilan. Masih ada ruang pembuktian," tegasnya.

​Untuk itu, Sukma mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru melakukan penghakiman sepihak. Ia memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.

​"Kami minta publik bersabar, biarkan proses hukum berjalan di koridornya. Klien kami sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan datang dan menjalani pemeriksaan, mari kita hargai proses tersebut," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini